Pelaksanaan transaksi non di tubuh Pemerintah Kota Cimahi sendiri mengacu pada Surat Edaran Menterti Dalam Negeri tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Aturan itu merupakan implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Cimahi.
“Semangat non tunai ini sudah kita adopsi. Sudah ada Perwalnya bahwa kita sudah menerapkan non tunai. Tujuannya untuk transparansi keuangan agar lebih akuntabel,” pungkasnya.(eko/ded)