Denda Perkara Masuk Kas Negara Rp3 Miliar
SUBANG-Pengadilan Negeri Subang memutus 520 perkara pidana dan 217 perkara perdata selama tahun 2018. Perkara pidana dengan jenis perkara pidana biasa yang diputus sebanyak 335 perkara, pidana cepat 174 perkara dan pidana anak sebagai pelaku 11 perkara.
Sementara perkara perdata dengan jenis perkara gugatan 34 yang diputus, perdata permohonan 132 diputus dan 51 putusan gugatan sederhana.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Subang, Drs Dadang Sudrajat mengatakan, perkara pidana biasa yang paling banyak ditangani hingga putusan ialah kasus narkotika sebanyak 108 kasus.
Baca Juga:Kaget, Banting Stir lalu Oleng dan Mobil TerbalikCiamis Ngabret Bareng Emil Menangkan Jokowi
Jika dipersantasekan perkara pidana narkotika sebanyak 32 persen dari total perkara pidana yang diputus. Dari perkara tersebut, uang denda yang terkumpul sebesar Rp 48.500.000.000.
“Berdasarkan data yang kami miliki perkara narkotika yang paling banyak ditangani. Ada 108 perkara narkotika yang diputus di Pengadilan Negeri Subang,” ungkap Dadang kepada Pasundan Ekspres.
Dia mengatakan, kasus pencurian sebanyak 79 perkara berada di posisi kedua terbanyak dan perlindungan anak 25 perkara berada di posisi ketiga terbanyak pada perkara pidana biasa.
“Kasus anak dalam hal ini anak sebagai korban sebanyak 25 perkara yang diputus. Perkara anak ternyata berada di posisi ketiga terbanyak yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Subang,” ujarnya.
Sementara itu, untuk lalu lintas selama tahun 2018 sebanyak 40.452 perkara. Dari para pelanggar lalu lintas tersebut, denda yang terkumpul secara keseluruhan sejumlah Rp3.313.329.000.
“Denda dari perkara yang masuk ke kas negara Rp3.313.329.000,” ujarnya.(ysp/man)