Panwascam Segera Rekrut Pengawas TPS
PAGADEN BARAT-Bawaslu Kabupaten Subang melakukan kegiatan Supervisi kepada 30 Panwascam seKabupaten Subang. Kali ini Ketua Bawaslu Kabupaten Subang H. Parahutan Harahap melakukan kegiatan Supervisi di Panwascam Pagaden Barat.
Kepada Pasundan Ekspres ia menuturkan, bahwa kegiatan supervisi dalam rangka pembinaan data dan supervisi organisasi.
Dalam supervisi tersebut juga dilakukan pembahasan mengenai perekrutan pengawas TPS.
“Pengawas TPS harus dipersiapkan dari sekarang, dengan batas usia minimal 25 tahun latar belakang lulusan SLTA/sederajat,” ucap H. Parahutan Harahap, yang akrab disapa H. Abang.
Baca Juga:Festival Balebat Ke 1 Kenalkan Wisata Situ NagrogPolsek Jaring PSK dan Mucikari, Puluhan Botol Miras Diamankan
Ia menyebutkan, bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Anggota Panwascam maupun PKD dilarang menerima apapun saat melaksanakan tugas. “Jangan sampai ada temuan saat kampanye meminta kepada timses untuk kepentingan PKD atau Panwascam seperti transport dan uang makan,” ucapnya.
Selain itu, Parahutan juga mengingatkan hal terkait penertiban alat peraga kampanye (APK). Pemasangan APK sendiri harus diawasi agar pemasanganya tidak dilakukan di sarana ibadah, pendidikan, pemerintahan.
“Bila melanggar, ada pemberitahuan kepada timses untuk dipindahkan, bila tidak maka tim Panwascam akan menertibkannya,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas, Panwascam beserta jajaran, diharapkan terus melakukan sosialisasi pada timses maupun masyarakat, agar dalam pelasakanaanya tidak banyak pelanggaran. “Kita lebih kepada pencegahan pelanggaran pemilu, dalam arti mencegah adanya pelanggaran,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Panwascam Pagaden Barat Tatang Hidayat, mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini, akan segera merekrut personil Pengawas TPS. Mereka nantinya akan bertugas di TPS, untuk mengawasi proses pemungutan suara hingga penghitungan suara, untuk masa kerja sekitar satu bulan. (ygi/dan)