“Ayo kita buktikan, saya punya bukti-buktinya. Saya sudah bilang, yang namanya penganiayaan itu juga termasuk persekusi,” timpalnya.
Masih kata dia, bahkan tudingan mencuri pasir laut, yang dilayangkan oleh Pokmaswas Desa Sukajaya, dianggap tidak berdasar. Pasalnya, Zaenal mengaku, kliennya itu, sebagai penggarap tanah timbul yang sah. Dan memiliki surat keterangan garapan, dari pemerintah Desa Sukajaya, sejak tahun 2014 silam.
“Sudah lebih dari 7 tahun pak Najib mengelola mangrove itu, dengan biaya sendiri. Masa mengambil pasir di tanah sendiri, dianggap mencuri,” tukasnya, heran.
Baca Juga:Pemkab KBB Batasi Jumlah Minimarket, Demi Bangun Desa Mart di Seluruh DesaRatusan PNS Kabupaten Bandung Barat Jalani Tes Urine
Di tempat terpisah Bupati Karawang, Cellica Nurracahadiana, mengatakan, kasus Najibullah sudah dalam penanganan penegak hukum. Cellica beranggapan, baiknya masyarakat menunggu sampai proses hukum keduanya selesai.
Dikatakan Cellica, dari data yang berhasil dihimpun oleh Muspida, tak ditemukan unsur persekusi dalam kasus pencurian pasir yang diduga dilakukan oleh Najibullah.
“Tidak ada unsur persekusi, kalau ada, sebelah mananya?,” ujar, Cellica.
Apa pun alasannya, kata Cellica, yang namanya aset desa, seperti tanah timbul dan hutan mangrove. Harus dijaga dan dirawat untuk kepentingan bersama. Bukannya, dirusak dan diambil, untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Baiknya kita menyikapi dengan data-data yang konkrit. Bukan dari hasil keterangan sepihak,” katanya.
“Bagi saya, ketika nama Karawang disebut, maka saya harus cek kebenaran beritanya. Dan apa bila itu tidak benar, saya wajib untuk mengklarifikasi. Karena, itu akan berdampak buruk bagi kami,” imbuhnya. (use/din)