KARAWANG-Komisi II DPR RI meminta penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaannya. Pasalnya, saat ini pemilu bukan hanya untuk legislatif saja, tapi juga memilih presiden dan wakil presiden.
“Kami harapkan penyelenggara pemilu, baik Bawaslu maupun KPU, harus menjaga netralitas dalam pemilu,” ujar anggota Komisi II DPR RI, Dadang S Mukhtar dalam sosialisasi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (21/1) di aula Hotel Novotel Karawang.
Menurut Dadang, pihaknya sudah memberikan anggaran yang besar untuk KPU dan Bawaslu untuk pelaksanaan Pemilu mencapai Rp 26,1 triliun. Oleh sebab itu, KPU dan Bawaslu harus menjalankan tugasnya sesuai aturan dan tidak ada keberpihakan pada salah satu partai politik maupun capres dan cawapres.
“Terlebih saat ini peserta pemilu cukup banyak, sehingga tawaran dari peserta pemilu kepada penyelenggara untuk berbuat diluar aturan disinyalir ada. Maka kami ingatkan agar penyelenggara berjalan sesuai aturan saja,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga memberikan sejumlah rekomendasi agar KPU dan Bawaslu berjalan sesuai aturan. Seperti adanya asuransi buat para penyelenggara karena pihaknya menerima sejumlah laporan penyelenggara ditingkat kecamatan ada yang kecelakaan saat menjalankan tugasnya.
“Kami berharap dengan adanya netralitas dari penyelenggara ini, bisa menjadikan pemilu yang berintegritas dan hasil dari pemilu bisa membawa Indonesia lebih baik,” katanya.
Baca Juga:Hari Ke-33, Agus Ingatkan OPD soal Program 100 HariGelar Latihan Dasar Kepemimpinan Organisasi, Fosta Siapkan Duta Sekolah
Sementara itu Ketua Bawaslu Jawa Barat, Adbullah Dahlan mengakui, jika ada ekspektasi tinggi pada bawaslu dalam proses pengawasan pemilu tahun ini. Sebab untuk pertama kalinya pemilu memilih calon anggota DPR, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten, DPD serta presiden dan wakil presiden.
“Kita juga terus mengawasi semua proses tahapan pemilu, bahkan ada sejumlah rekomendasi kita keluarkan agar pemilu 2019 ini berjalan sesuai dengan aturan,” katanya. (use/din)