SUBANG-Menyikapi kasus narkoba yang diputus di Pengadilan Negeri Subang mencapai 108 pada tahun 2018, Pegiat Anti Narkoba Indonesia (PANI) memandang perlu menyikapi serius fakta tersebut. Itu artinya peredaran narkoba ke depan harus bisa dicegah.
“Itu tentunya menjadi problem bersama. PANI bagian dari stakeholder tentunya memikirkan agar meminimalisir angka-angka itu jangan sampai melonjak,” ungkap Ketua Umum PANI, Dedi Ginanjar kepada Pasundan Ekspres, Senin (21/1).
Kasus narkotika paling banyak terjadi di Kabupaten Subang dibandingkan kasus kriminal lainnya pada tahun 2018, kata Dedi, menandakan kurangnya perhatian terhadap persoalan tersebut. “Menurut saya ini dampak mulai mundur perhatian dari lingkungan, termasuk orang tua,” ujarnya.
Baca Juga:Kue Basah Tuti Digemari Banyak KalanganMengejutkan, Elektabilitas Jokowi di Jawa Menurun
Dia mengatakan, permasalahan narkoba ini menjadi permasalahan serius yang menjadi perhatian berbagai pihak. Angka kriminal kasus narkoba yang tinggi menandakan bahaya yang besar.
Untuk itu mengajak kepada semua pihak untuk aktif melakukan pencegahan agar peredaran narkoba di Subang dapat diminimalisir. PANI komitmen untuk melakukan hal tersebut. “PANI juga aktif melakukan penyuluhan kepada masyarakat terutama ke pelajar,” ujarnya.
Salah satu yang menjadi perhatian ke depan ialah dapat meminimalisir peredaran narkoba ke Subang. Adanya pelabuhan Patimban, kata dia, harus menjadi perhatian agar barang haram tidak masuk ke Subang.
Dia mengatakan, PANI juga ke depan akan melakukan pendampingan hukum terhadap korban kasus narkoba ini. “Kita akan upayakan lakukan advokasi siapa sih yang layak dikatakan sebagai pengedar dan pengguna,” ungkapnya.(ysp/man)