Kantor Imigrasi Optimalkan Pengawasan
KARAWANG-Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kabupaten Karawang akan mengoptimalkan pengawasan orang asing di wilayah Karawang dan Purwakarta. Hal ini menyusul tingginya potensi pelanggaran administrasi keimigrasian di dua daerah tersebut.
“Potensi terjadinya pelanggaran administrasi keimigrasian di Karawang dan Purwakarta cukup tinggi,” ujar Kasubsi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Karawang, Ahmad Jeffry.
Ia mengatakan, potensi pelanggaran administrasi keimigrasian di wilayah Karawang dan Purwakarta cukup tinggi. Alasannya, dua daerah ini tengah berkembang. Terutama dalam sektor industri.
Perkembangan sektor industri itu diakuinya bisa mendatangkan tenaga kerja asing (TKA). Saat itulah berpotensi terjadi pelanggaran administrasi keimigrasian.
Baca Juga:KPU-Bawaslu Diminta Jaga NetralitasHari Ke-33, Agus Ingatkan OPD soal Program 100 Hari
Saat ini, kata Jeffry, jumlah warga negara asing pemegang Kitas atau Kartu Izin Tinggal Terbatas di Karawang sebanyak 3.621 orang. Sedangkan warga negara asing pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap di Karawang berjumlah 11 orang.
“Semakin banyak tenaga kerja asing, maka semakin tinggi potensi pelanggaran administrasi keimigrasian,” kata dia.
Atas hal tersebut, lanjutnya, pada tahun ini pihaknya akan meningkatkan koordinasi antarinstansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing di Karawang.
“Kami juga akan melakukan optimalisasi operasi pemantauan WNA,” katanya. (use/din)