NGAMPRAH – Mulai tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat berencana akan membangun Desa Mart di seluruh desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pembangunan desa mart ini bertujuan untuk menghidupkan ekonomi masyarakat desa. Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB, Maman Sulaeman saat dihubungi, Senin (21/1).
Menurutnya, pembangunan desa mart sesuai dengan arahan Bupati, saat ini terus digodok, berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, hingga pemerintah desa. Sebab untuk mewujudkan desa mart, dibutuhkan kajian dari berbagai aspek serta kesiapan dari sejumlah instansi tersebut.
“Untuk membangun desa mart imi memang dibutuhkan lahan yang menjadi aset pemerintah desa. Selain itu, berbagai produk yang dijual di desa mart juga harus menampilkan potensi dari desa setempat. Karena keberadaan desa mart ini harus dirasakan manfaatnya oleh warga setempat, sehingga perekonomian mereka bisa meningkat,” katanya.
Baca Juga:Ratusan PNS Kabupaten Bandung Barat Jalani Tes UrineSensasi Minum Madu Lebah di Sarangnya di Lembang, Pembeli Datang dari Kalimantan hingga Jepang
Dia juga mengungkapkan, para pengusaha minimarket juga bisa dilibatkan di desa mart. Pasalnya, Pemkab berencana untuk membatasi pembangunan minimarket di KBB.
“Dibatasi sebelum akhirnya ditiadakan. Tapi itu bergantung pada kesiapan mereka,”.
Sebab, desa mart bertujuan untuk menyejahterakan ekonomi masyarakat. Bahkan beberapa waktu lalu pihaknya telah memanggil sejumlah pengusaha minimarket. Salah satunya menyampaikan sejumlah minimarket yang belum menempuh perizinan.
“Mereka agar segera menyelesaikannya. Selain itu, tidak akan ada lagi penambahan minimarket,” ujarnya.
Dia mengakui, saat ini banyak minimarket yang melanggar aturan, di antaranya soal jarak minimarket dengan pasar tradisional. Meski demikian, hingga kini belum ada satu pun minimarket ilegal tersebut yang ditertibkan Pemkab Bandung Barat.
“Dalam perda, aturannya minimarket tidak boleh dibangun dalam jarak 500 meter dengan pasar tradisional. Namun, itu banyak dilanggar,” ungkapnya.
Disinggung belum ditertibkannya minimarket ilegal tersebut, Maman beralasan hal itu terbentur kewenangan antara Satpol PP dan Dinas Indag. Dalam Perda Pasar Modern, tidak dijelaskan siapa yang berwenang menertibkan minimarket ilegal.
“Petugas yang berwenang sebenarnya adalah PPNS (penyidik pegawai negeri sipil-red). Namun, petugas ini jumlahnya terbatas, bahkan di KBB hanya ada satu orang,” pungkasnya.