PURWAKARTA-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta Panda Dinata mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Bupati Purwakarta terkait polemik jabatan Kepala Desa Sukatani.
“Menyikapi putusan MA, saat ini Bupati sudah mengumpulkan tim yang terdiri dari sekda, inspektorat, dan kuasa hukum,” kata Panda saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/1).
Tim ini, kata Panda, yang akan mengkaji putusan MA, sehingga langkah terbaik apa, yang akan menjadi keputusan Bupati Purwakarta.
Baca Juga:Ada Korban DBD, Pemdes Citra Minta FoggingKetua KPU: Persiapan Pemilu 2019 Capai 50%
“Yang saya tahu ada dua opsi apakah akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau langsung melantik kembali Asep Sumpena sebagai Kades Sukatani,” ujarnya.
Panda menjelaskan, untuk menyikapi putusan MA tersebut, Bupati Purwakarta memiliki waktu selama 60 hari atau dua bulan. Apabila keputusanya melantik, kita akan segera melantik,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Purwakarta hingga kini belum menuntukan sikap terkait nasib Asep Sumpena yang diberhentikan sebagai Kepala Desa Sukatani.
Padahal seperti diketahui, Mahkamah Agung menolak upaya kasasi yang dilakukan pihak pemohon dalam hal ini Bupati Purwakarta, melawan Asep Sumpena yang merupakan kepala desa (kades) Sukatani yang diberhentikan, sebagai pihak termohon.
Penolakan tersebut termuat pada Surat Pemberitahuan Amar Putusan Kasasi No. 462 K/TUN/2018 Jo. No. 43/B/2018/PT.TUN.JKT Jo. No. 97/G/2017/PTUN.BDG.
Di mana amarnya berbunyi menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi (Bupati Purwakarta). Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000.
Sementara, agar pelayanan untuk masyarakat tidak terganggu jabatan Kepala Desa Sukatani saat ini dijabat Farid Rizwan yang sebelumnya melalui tahapan PAW.(add/dan)