NGAMPRAH – Sebanyak 200 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menjalani screening tes urine oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Senin (21/1). Hal itu dilakukan untuk mendeteksi penggunaan narkoba di kalangan abdi negara tersebut.
Wakil Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan mengatakan, screening yang dilakukan merupakan bentuk spontanitas pemkab sebagai upaya agar ASN Bandung Barat bersih dari narkoba.
“Bandung Barat Bersih bukan hanya bersih dari korupsi dan sampah saja, tetapi juga bersih dari narkoba,” kata Hengki.
Meski demikian, ia mengaku, hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat tentang ASN yang terjerat kasus narkoba. Namun, tes urine tetap dilakukan untuk mendeteksi penggunaan narkoba oleh ASN.
“Alhamdulillah ternyata ASN KBB bisa terbebas dari narkoba. Dan belum ada masyarakat yang melaporkan ke saya terkait permasalahan ini,” ujarnya.
Baca Juga:Sensasi Minum Madu Lebah di Sarangnya di Lembang, Pembeli Datang dari Kalimantan hingga JepangPelanggaran Tenaga Kerja Asing Cukup Tinggi
Sementara itu, Kepala BNN KBB, Sam Nuroti Martiana mengatakan screening tes urine ini merupakan permintaan Wakil Bupati Bandung Barat selaku pembina kepegawaian BNN KBB. Adapun dari hasil screening tersebut, tidak sedikit ASN yang dinyatakan positif dikarenakan tengah mengkonsumsi obat untuk penyembuhan penyakit yang dideritanya.
“Kalaupun ada ASN yang positif menggunakan narkoba maka akan dilakukan assesment yang mengarah pada rehabilitasi,” ujarnya.
Lebih lanjut Sam Norati menjelaskan hingga kini baru sekitar 40 persen ASN KBB yang sudah menjalani tes urin. Hal itu mengingat BNN tidak bisa melakukan screening tanpa permintaan tertulis dari OPD.
“Jadi, tetap harus berdasar pada permintaan setiap OPD. Karena hingga saat ini baru 40 persen saja ASN yang telah menjalani tes urine. Tahun tahun ini ditargerkan seluruh ASN di seluruh OPD dilakukan screening, kecuali yang dikecamatan, karena sudah dilaksanakan sejak 2017 lalu,” pungkasnya.(sep/din)