“Ayo kita buktikan, saya punya bukti-buktinya. Saya sudah bilang, yang namanya penganiayaan itu juga termasuk persekusi,” timpalnya.
Masih kata dia, tudingan mencuri pasir laut yang dilayangkan oleh Pokmaswas Desa Sukajaya juga tidak berdasar. Pasalnya, Zaenal mengaku, kliennya itu sebagai penggarap tanah timbul yang sah. Dan memiliki surat keterangan garapan dari pemerintah Desa Sukajaya sejak tahun 2014 silam.
“Sudah lebih dari 7 tahun pak Najib mengelola mangrove itu, dengan biaya sendiri. Masa mengambil pasir di tanah sendiri, dianggap mencuri,” tukasnya, heran.
Baca Juga:Ini Tiga Alasan Ridwan Kamil Mendukung Jokowi-Ma’rufSubang Gagal Pertahankan Adipura, Akibat Gonta-ganti Kepala Daerah
Di tempat terpisah Bupati Karawang, Cellica Nurracahadiana, mengatakan, kasus Najibullah sudah dalam penanganan penegak hukum. Cellica menyarankan sebaiknya masyarakat menunggu sampai proses hukum keduanya selesai.
Dikatakan Cellica, dari data yang berhasil dihimpun oleh Muspida, tak ditemukan unsur persekusi dalam kasus pencurian pasir yang diduga dilakukan oleh Najibullah. “Tidak ada unsur persekusi, kalau ada, sebelah mananya?” ujar Cellica.
Apa pun alasannya, kata Cellica, yang namanya aset desa, seperti tanah timbul dan hutan mangrove harus dijaga dan dirawat untuk kepentingan bersama. Bukannya, dirusak dan diambil untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. “Baiknya kita menyikapi dengan data-data yang konkret. Bukan dari hasil keterangan sepihak,” katanya.
“Bagi saya, ketika nama Karawang disebut maka saya harus cek kebenaran beritanya. Apabila itu tidak benar, saya wajib untuk mengklarifikasi. Karena, itu akan berdampak buruk bagi kami,” imbuhnya.(use/din)