PURWAKARTA-Camat Bojong Wawan Darmawansyah menyadari besarnya manfaat menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK).
Sebagai amanat UU No. 40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24/2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS-TK juga merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap rakyatnya, dalam hal ini para pekerja.
“Risiko itu ada dua, yakni pasti dan tidak pasti. Resiko pasti di antaranya kematian dan sakit, sedangkan resiko tidak pasti misalnya kecelakaan kerja,” kata Wawan di hadapan perangkat kecamatana mau pun para perangkat desa saat sosialisasi program BPJS-TK, di Aula Kantor Kecamatan Bojong, Selasa (22/1).
Baca Juga:17 Warga Cidampa Keracunan MakananUpah Tak Dibayar, Belasan Pekerja Gasak Kantor Pemda
Baik resiko pasti mau pun tidak pasti, kata Wawan, sewaktu-waktu bisa menimpa para pekerja. “Di sini lah bentuk perhatian pemerintah melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Ada empat program yang ditawarkan yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP),” ujarnya.
Dengan hanya membayar iuran Rp 16.200/bulan, sambungnya, setiap perangkat desa ,sudah bisa mengikuti dua program, yakni JKK dan JKm. “Sebagai pekerja, perangkat desa itu memiliki resiko. Baik saat bekerja mau pun di perjalanan,” kata Wawan.
Menjadi peserta BPJS-TK, sambung Wawan, bisa memberikan rasa nyaman saat bekerja. “Dan menjamin kesejahteraan bagi keluarganya. Ketika resiko terjadi, maka sudah ada yang menjaminnya, yakni BPJS-TK,” ujarnya.
Dijelaskan Wawan, Kecamatan Bojong memiliki 14 desa. Di mana tiap-tiap desa rata-rata memiliki, 15 orang perangkat desa. “Juga memiliki 5 orang Bamusdes, 3 orang LPM, dan 15 orang Linmas. Jumlah itu belum termasuk Ketua RT sebanyak 200 orang dan Ketua RW 93 orang,” ucapnya.
Lebih lanjut Wawan menyebutkan, saat ini sudah ada 4 desa yang seluruh perangkat desanya terdaftar. “Untuk desa lainnya akan terus bertambah, seiring sosialisasi yang juga akan kami gelar,” katanya.
Sosialisasi yang dihadiri Kepala Cabang BPJS-TK Purwakarta H Didi Sumardi itu, juga dijadikan momen penyerahan santunan JKK dan JKm kepada ahli waris peserta BPJS-TK.
“Yang pertama, kami menyerahkan santunan JKK kepada H Rum’ah istri mendiang R K Edeng Bin Olim. Almarhum Edeng ini berprofesi sebagai Pengurus Masjid Jami Al-Barokah Parakan Salam. Terdaftar sebagai peserta BPJS-TK dengan iuran Rp 10.800, santunan yang diberikan sebesar Rp 105.274.000,” kata Didi.