SUBANG-Sungguh disayangkan, tingkat kepatuhan para anggota DPRD Subang untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK nol persen.
Harta kekayaan seluruh anggota DPRD Subang tahun 2018 belum dilaporkan. Bahkan harta kekayaan pada tahun 2017 tidak dilaporkan LHKPN ke KPK. Fakta tersebut merujuk pada website resmi KPK.
Di Jawa Barat, anggota DPRD Subang merupakan salah satu dari 10 daerah yang anggota DPRD-nya tidak melaporkan ke LHKPN ke KPK.
Baca Juga:Salurkan CSR, As-Syifa Cor Jalan Sepanjang 300 MeterOperator Emis Diusulkan Terima Gaji
Wakil Ketua DPRD Subang, Bangbang Irmayana membatah kalau anggota DPRD Subang tidak pernah melaporkan LHKPN ke KPK. “Itu sangat disalahkan (data tersebut). LHKPN itu adalah aturan yang wajib dipenuhi oleh anggota DPRD,” ungkap Bangbang kepada Pasundan Ekspres, Selasa (22/1).
Dia mengatakan, mayoritas anggota DPRD Subang sudah melaporkan LHKPN. Ia mengklaim sudah 70 persen anggota DPRD melaporkan LHKPN 2018 ke KPK. “Sudah hampir di atas 70 persen,” ujarnya.
Sebagai pimpinan DPRD ia meminta kepada para anggota DPRD untuk melaporkan LHKPN.
Keterangan berbeda disampaikan oleh Sekretaris DPRD Subang, Aminudin. Menurutnya yang sudah melaporkan LHKPN sebanyak 18 orang (36 persen). “Kurang lebih 18 orang yang sudah melaporkan, sisanya belum,” ujarnya.
Menurut Aminudin, pelaporan LHKPN tahunan paling lambat bulan Februari. Pelaporan LHKPN anggota DPRD itu dibantu oleh staf DPRD.
Dia pun mengakui tingkat kepatuhan anggota DPRD Subang masih kurang. Meskipun begitu ia akan mendorong agar anggota DPRD melaporkan LHKPN.
Merujuk pada UU No 28 Tahun 1999 pasal 20 sanksi yang tidak melaporkan LHKPN berupa sanksi administrasi.(ysp/man)