Partai NasDem Paling Banyak
SUBANG-Tatap muka menjadi cara kampanye yang paling banyak dilakukan oleh partai politik. Berdasarkan pengawasan kampanye Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Subang menyebut, 35 kegiatan kampanye (52 persen) dilakukan dengan tatap muka.
Dari 35 kegiatan kampanye dalam bentuk tatap muka yang dilakukan partai politik, PDIP paling banyak melakukan kegiatan kampanye tatap muka. Jumlahnya tujuh kali kegiatan.
Komisioner Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Subang, Cucu Kodir Jaelani mengatakan, pertemuan terbatas sebanyak 26 kali (38 persen) dan kegiatan lain berupa kebudayaan, olahraga, perlombaan, kegiatan sosial mencapai 7 kegiatan (10 persen).
“Berdasarkan hasil pengawasan kampanye yang dilakukan Bawaslu Subang secara keseluruhan ada 68 kegiatan kampanye,” ungkapnya.
Partai politik dengan jumlah kegiatan kampanye terbanyak adalah partai NasDem dengan menyelenggarakan 16 kegiatan. PDIP 15 kegiatan. Golkar 11 kegiatan.
Baca Juga:Kepala Desa Dawuan Kidul Pastikan Saluran Irigasi Tidak TersumbatBPBD Siapkan Program Jangka Panjang
Sementara itu berdasarkan wilayah, di Kecamatan Legonkulon paling banyak dilaksanakan kampanye pertemuan tatap muka dengan jumlah 7 kali. Paling banyak kedua di Jalancagak dengan jumlah 6 kali pertemuan tatap muka.
Bahan kampanye yang disebarkan kepada masyarakat yaitu kalender 34 persen, stiker 31 persen, pakaian dan poster 13 persen, selebaran 4 persen, penutup kepala 3 persen, pamlet, alat minum/makankartu nama, PIN, alat tulis dan brosur 0-1 persen.
Partai politik di Kabupaten Subang dengan penyebaran bahan kampanye paling banyak macam jenisnya yaitu NasDem menyebarkan 8 Jenis bahan kampanye, lalu Golkar menyebarkan 7 jenis bahan kampanye.
“PDIP, Gerindra, PKB, PAN menyebarkan 6 jenis bahan kampanye serta parpol PSI, PPP, PKS, Perindo, Berkarya, Demokrat, Hanura, Garuda, PBB dan PKPI hanya menyebarkan 1-5 jenis bahan kampanye,” jelasnya.
Cucu mengatakan, partai politik wajib memberitahukan kegiatan kampanye tatap muka kepada aparat kepolisian. Lalu ditembuskan ke Bawaslu dan KPU.
“Berdasarkan PKPU No 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, kegiatan kampanye berupa tatap muka wajib disampaikan pemberitahuan ke aparat kepolisian,” jelasnya.(ysp/ded)