JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan memanggil Menpora Imam Nahrawi untuk mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora untuk KONI.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik masih terus akan meminta keterangan sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara. Namun, dirinya belum bisa memastikan kapan tepatnya penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menpora Imam.
“Untuk kemungkinan pemanggilan itu dimungkinkan sepanjang dibutuhkan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (22/1).
Baca Juga:Main Catur Ridwan Kamil vs Sandiaga, Siapa yang Menang?Seru! 50 Tim Ikuti Turnamen Futsal Antar SMP
Febri memastikan, penyidik akan memanggil sejumlah saksi yang ditengarai ikut terlibat dalam pengajuan proposal dana hibah. “Karena kalau misalnya kita bicara tentang pengajuan proposal, mereka yang mengajukan, mereka yang memproses mulai dari atas sampai bawah yang dibutuhkan untuk keterangannya pasti akan dipanggil,” tandasnya.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, tim penyidik masih terus bekerja guna menyeret dugaan keterlibatan sejumlah pihak termasuk Menpora. Saut pun berjanji akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Biar kerja dulu lah penyidik. Sabar. Saya cek dulu sudah sejauh mana,” ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka berasal dari Kemenpora dan KONI, yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy selaku tersangka pemberi suap.
Kemudian Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto selaku tersangka penerima suap. (riz/fin/ful)