Sementara itu kuasa hukum PT HK-Pati, Catrina Aanita saat dimintai tanggapannya mengenai gugatan ganti rugi kepad HK-Pati sebanyak Rp50 miliar hingga berita ini dibuat, belum memberikan jawaban. Diketahui PT HKTI beralamat di Jalan Inspeksi Tarum Barat di Desa Prungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang yang bergerak di sektor die casting untuk disupllai ke PT Honda Prospect Motor (HPM) yang berlokasi di kawasan KIM, Ciampel. (use/din)