KARAWANG-Belasan pekerja bangunan menjarah gedung Pemkab 2 Kabupaten Karawang yang masih dalam proses pembangunan. Mereka menggasak sejumlah aset yang berada di dalam bangunan baru tersebut. Akibatnya, kerugian ditaksir mencapai Rp3 miliar.
“Kondisi gedung yang sepi membuat pelaku leluasa mempreteli barang berharga dari dalam gedung. Akibat pencurian itu, kita taksir kerugian mencapai Rp3 miliar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Selasa (22/1).
Slamet menuturkan, aset yang dicuri diantaranya 80 unit instalasi barang elektronik dan 30 meter kabel distribusi listrik. “Ada instalasi penangkal petir, AC, hydrant dan CCTV, juga barang-barang lainnya,” beber Slamet.
Baca Juga:PT H-one Kogi Prima Auto Techlogies Indonesia Digugat ke PengadilanKelanjutan Proyek Cable Car Belum Jelas
Para pelaku, kata Slamet, mengincar timah dari dalam kabel dan alat elektronik yang terpasang di gedung baru Pemda Karawang tersebut. Mereka kemudian menjual timah kepada pengepul untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kami terpaksa mencuri untuk bertahan hidup, karena upah kami tidak dibayar,” kata AS, salah satu pelaku kepada di Mapolres Karawang.
AS menyatakan, sempat menuntut upah kepada atasannya. Namun upah sebesar Rp800 ribu miliknya dan beberapa rekan kerjanya tak juga dibayar. Alhasil, ia pun akhirnya terpaksa memilih mencuri.
“Telat sampai dua minggu. Saya pernah tanya upah ke atasan, tapi jawabannya belum ada. Saya tak punya uang lagi, jadi terpaksa mencuri,” kata AS dengan kepala tegak.
Menurut AS, pencurian dilakukan sejak 12 November 2018 lalu hingga awal tahun 2019. Dalam aksinya, AS tak sendirian. Sedikitnya ada 10 pekerja lain yang melakukan aksi serupa.
Menurut Slamet, para pelaku leluasa mencuri lantaran gedung pemda 2 Kabupaten Karawang tak dijaga seorangpun petugas keamanan.
Pada awal tahun 2019, aksi belasan pekerja itu kemudian diketahui seorang PNS Pemkab Karawang. Polisi akhirnya menciduk AS alias IMG (21), HBL (19), dan MH (21). Ketiganya merupakan warga Kampung Lubangsari, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur. Adapun 8 pekerja lain sedang diburu polisi. Mereka adalah EK, HDR alias BLT, AN alias BLG, OI, OB, MNY, AEN, dan SGH.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan semenatara pencurian itu dilakukan 12 November 2018. Hingga saat ini kami masih memburu tersangka yang DPO termasuk penadah barang-barang itu,” kata Slemet.