Slamet menuturkan, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai dengan pemberatan. Para tersangka bisa dijatuhi hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.(aef/din)
Upah Tak Dibayar, Belasan Pekerja Gasak Kantor Pemda


Slamet menuturkan, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai dengan pemberatan. Para tersangka bisa dijatuhi hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.(aef/din)