Slamet menuturkan, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai dengan pemberatan. Para tersangka bisa dijatuhi hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.(aef/din)
Slamet menuturkan, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai dengan pemberatan. Para tersangka bisa dijatuhi hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.(aef/din)