KARAWANG-Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang menegaskan semua bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) tidak diperbolehkan memasuki Terminal Klari. Keutusan ini akan mulai berlaku pada bulan Februari 2019. Hal itu merujuk pada surat pemberitahuan No:551.21/53/Angkasa/Dishub.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Arif Bijaksana mengatakan, pihaknya sudah membuat surat pemberitahuan kepada PO bus AKAP dan AKDP agar pada bulan Februari sudah tidak boleh masuk lagi ke Terminal Klari. Namun pihaknya mendapat protes dari Paguyuban Terminal Klari.
“Kami sudah melakukan rapat dengan pihak-pihak yang memprotes kebijakan itu, dan disetujui beberapa poin yang menjadi solusi, diantaranya Terminal Klari dijadikan sebagai terminal tipe C dan diperbolehkan bus AKAP dan AKDP untuk melintas di Terminal Klari,” ujar Arif.
Baca Juga:Harga Rajungan Merosot TajamCellica Belum Tentukan Calon Sekda
Dijelaskan, dalam pertemuan yang digelar pada Selasa (22/1) itu, akhirnya disepakati beberapa poin kesepakatan, diantaranya penetapan status terminal Klari menjadi terminal tipe C diterima, dengan catatan bus AKAP dan AKDP masih bisa transit di Terminal Klari dengan dibatasi durasi, sehingga tidak mengganggu operasional angkot. Selain itu paguyuban sepakat untuk mentaati keputusan tersebut, dengan menindak lanjuti langkah sosialisasi kepada masyarakat pengguna jasa.
“Sudah ada solusi alternatif, agar ketentuan peraturan dapat dilaksanakan. Aspirasi semua pihak dapat di akomodir,” katanya.
Arif berharap, kebijakan ini bisa diterima oleh semua pihak dan aturan bisa berjalan. Sehingga terminal tipe C khusus untuk angkutan kota bisa dimaksimalkan. “Kita berharap semua bisa menerima keputusan ini,” pungkasnya. (use/din)