DPRD Bentuk Pansus CSR
SUBANG-Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan di Subang nantinya akan dihimpun dan dikelola oleh forum CSR di tingkat daerah.
Saat ini DPRD Subang melalui pansus CSR tengah melakukan pembahasan mendalam mengenai pengelolaan dana CSR tersebut. Pansus pun telah mengajak bicara perusahaan BUMD agar memahami maksud dibuatnya Perda mengenai CSR, Rabu (23/1) di ruang Bamus DPRD Subang.
Ketua Pansus CSR, Nurul Mu’min mengatakan, dana CSR dari perusahaan tidak dikelola oleh Pemda melainkan oleh forum. Adanya Perda tersebut bukan bermaksud Pemda mengelola CSR.
“Yang mengelola dana CSR itu bukan Pemda secara langsung melainkan forum. Forum ini di dalamnya ada unsur pemerintah, akademisi dan masyarakat,” ungkap politisi Demokrat tersebut kepada Pasundan Ekspres.
Baca Juga:BKMM Kecamatan Dawuan Rutin Gelar PengajianButuh Bantuan, Chintia Tergolek Lemas Kena Penyakit Kelenjar Ludah
Dia mengatakan, melalui forum CSR tersebut diharapkan perusahaan sadar untuk mengeluarkan dana CSR. Kepentingan dana CSR tersebut untuk masyarakat, sekaligus mendukung program pembangunan pemerintah.
Sekretaris Pansus CSR, Wahyudin mengatakan, forum CSR tersebut dibentuk nantinya tidak akan menyulitkan masyarakat jika memerlukan bantuan untuk lingkungannya.
“Forum ini justru harus memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memerlukan dana CSR, jangan mempersulit. Nah hal-hal ini terus kita bahas di pansus,” jelasnya.
Dia mengatakan, perusahaan yang diundang untuk berdikusi membahas aturan mengenai CSR ini menyambut positif. Sinyal tersebut diharapkan mempermudah nantinya untuk melaksanakan aturan dalam Perda CSR.
“Program CSR ini nantinya harus selaras dengan pembangunan pemerintah, apa yang belum tersentuh oleh pembangunannya oleh pemerintah di situlah perusahaan hadir memberikan kontribusi,” ungkapnya.
Dirut PT BPR, Anton Abdul Rosyid menyambut baik dengan adanya Perda CSR ini. Dengan Perda tersebut diharapkan masyarakat merasakan dampak dari perusahaan-perusahaan yang ada di Subang.
“Dengan adanya perda ini bantuan kepada masyarakat akan lebih terarah,” kata Anton.(ysp/ded)