KARAWANG-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menghadiri kegiatan Musyawarah Wilayah Badan Koordinasi (BADKO) PGQ-RKQ-TPQ-TQA Provinsi Jawa Barat yang dibuka langsung oleh Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana dan dihadiri Direktur PAUD Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendibud RU DR Muhammad Hasbi, Rabu (23/1) di Rumah Makan Indo Alam Sari Karawang.
BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam rangka silaturahmi sekaligus penyerahan sertifikat dan kartu kepesertaan kepada TKQ yang berada di bawah naungan BADKO Karawang. Tercatat sebanyak 160 Lembaga TKQ dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 568 orang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan terhitung bulan Januari 2019.
Peserta didaftarkan dengan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian dengan iuran sebesar Rp8.100 untuk setiap tenaga kerja setiap bulannya.
Baca Juga:Regenerasi Petani Muda Makin MemprihatinkanNovi Kunjungi Warga Terdampak Banjir, Serap Aspirasi dan Solusi
Sertifikat dan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diserahkan kepada perwakilan TKQ disaksikan oleh Bupati Karawang, Direktur PAUD Ditjen Paud & Dikmas Kemendiknas RI, Ketua BADKO PGQ-RKQ-TPQ-TQA Provinsi Jawa Barat Mustafa Kamal serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karawang Toto Suharto.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karawang Toto Suharto mengatakan BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan kepada pekerja apapun pekerjaannya. “Agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan aman serta keluarga pun nyaman di rumah bilamana terjadi risiko kecelakaan dan kematian dalam menjalankan aktifitasnya,” tutur Toto.
Pada kesempatan tersebut Mustafa Kamal mengapresiasi Drs Edi Tarhedi selaku Ketua Badko Karawang serta jajaran yang telah melindungi tenaga pendidik TKQ dengan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini akan menjadi pilot projek untuk BADKO di Jawa Barat, bahkan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik”, ujar Mustafa.
BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh lapisan pekerja, tidak hanya pada pekerja di perusahaan (formal) tapi juga pekerja mandiri maupun pada lembaga-lembaga tertentu harus dipastikan perlindungan dan kesejahteraan mereka di hari tua.
Hadir dengan empat program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).(ddy/man)