SUBANG– Anggaran sudah turun, Kementerian Agama Kabupaten Subang mulai melakukan seleksi KUA penerima alat alat cetak kartu nikah.
Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Seksi Bimas Islam Kemenag Subang H Wasdikin mengatakan, di tahun anggaran 2019 sudah ada anggaran yang masuk untuk pengadaan alat cetak kartu nikah. Kini pihaknya sedang mencari KUA di Subang yang cocok dan menunjang.
“Tapi anggaran hanya bisa untuk 1 alat dulu. Maka kita sedang maping KUA mana yang bisa menerapkan kartu nikah tersebut,” ujarnya, Kamis (24/1).
Baca Juga:Breaking News! Tabloid ‘Indonesia Barokah’ Sudah Masuk SubangTenaga Pendidik Taman Kanak – Kanak Al Qur’an (TKQ) BADKO PGQ-RKQ-TPQ-TQA Kabupaten Karawang Dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan
Sedangkan blangko kartu nikah tersebut nantinya akan disediakan oleh pihak Provinsi Jawa Barat, sedangkan pencetakan kartu nikah dilakukan di KUA Subang. “Kartu nikah tersebut nantinya ada kode QR (kode keamanan yang terhubung dengan aplikasi android ke server). Data itu berbasis simkah web. Ada nama, foto dan QR dan dilengkapi dengan hologram,” terangnya.
Bagi pasangan yang sudah memiliki buku nikah lanjutnya, tidak perlu lagi daftar untuk kartu nikah, karena kartu nikah itu khusus bagi calon pengantin yang belum memiliki kartu nikah. Menurutnya, kartu nikah adalah fitur tambahan yang berinovasi agar mudah dibawa ke mana-mana khususnya untuk tempat pelayanan yang membutuhkan identitas nikah. “Inovasi ini akan mendukung di tempat yang membutuhkan identitas pernikahan seperti di hotel, penginapan dan lainnya, jadi simple,” jelasnya.
Sementara itu Kepala KUA Cibogo Suryana SHi mengatakan, persiapan penerbitan kartu nikah terus dilakukan sebagai implementasi Kepdirjen Bimas Islam Nomor 713 tahun 2018 tentang formulir dan laporan pencatatan perkawainan atau rujuk serta amanat PMA Nomor 19 tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan.
“Kita sudah mensosialisikannya kepada warga ataupun masyarakat yang mau melangsungkan pernikahan. Karena kartu nikah sebentar lagi akan ada di Subang,” ungkapnya.
Sosialiasi akan dilakukan saat rapat minggon kecamatan, pengajian melalui brosur yang disediakan di KUA Cibogo dan penerapan format baru nikah talak cerai rujuk (NTCR). “Kita terus lakukan sosialisasi,” katanya.(ygo/man)