SUBANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Subang menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye dalam tabloid Indonesia Barokah. Hal tersebut dikatakan Komisioner Bawaslu Subang, Imanudin merujuk pada sikap Bawaslu Jabar.
“Sesuai dengan sikap Bawaslu Jabar bahwa terkait dengan materi, dalam konteks kepemiluan, tidak terdapat unsur yang dianggap melanggar ketentuan yang diatur dalam UU No 7 tahun tentang pemilu,” ungkap Imanudin kepada Pasundan Ekspres, Jumat (25/1) sore.
Berdasarkan kajian dan analisis Tim Gugus Tugas (Bawaslu, KPU, KPID), secara legalitas dan subtansi isi Tabloid Indonesia Barokah merupakan kewenangan Dewan Pers. Oleh karenanya, Tim Gugus Tugas menyerahkan ke pihak Dewan Pers untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga:Intensitas Hujan Tinggi, Ratusan Hektare Sawah TerendamUsia Remaja Rawan Penyebaran HIV/AIDS
Masih menurut Imanudin, saat ini bukan hanya tabloid Indonesia Barokah yang beredar dan masuk ke sejumlah masjid dan pondok pesantren di Kabupaten Subang. Pihaknya bahkan menemukan tabloid lain yang masuk ke sejumlah pesantren. Tabloid tersebut berisi konten-konten yang mengunggulkan salah satu capres.
“Untuk di ponpes di Legonkulon, kita temukan 29 eksemplar Tabloid Pesantren Kita. Sedangkan pondok pesantren di Pabuaran, ada 20 eksemplar Taboid Indonesia Barokah, dan di masjid di Dawuan Kaler, kita temukan 48 paket (berisi tabloid) Indonesia Barokah,” tandasnya.
Pihaknya juga meminta Panwascam untuk mendata masjid dan pondok pesantren mana saja yang sudah mendapatkan tabloid tersebut.
Sementara itu mengenai paket Tabloid Indonesia Barokah yang masih berada di pihak Kantor Pos, kata Imanudin, hal itu merupakan kewenangan Kantor Pos. Sebab, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menahan atau menyebarkan paket tersebut.
“Mengenai itu (paket tabloid di Kantor Pos), apa yang mesti dilakukan oleh Kantor Pos itu kewenangan internal mereka,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Pos Subang, Nur Zamaludin mengatakan, belum menerima informasi resmi dari Bawaslu mengenai sikap Bawaslu terkait dengan tabloid Indonesia Barokah tersebut. Sehingga pihak Kantor Pos masih tetap menahan sementara tabloid tersebut.
“Sampai saat ini belum menerima informasi resmi dari Bawaslu mengenai tabloid tersebut,” ungkap Nur dihubungi kemarin sore.
Dia mengatakan, setelah ada informasi resmi (dari Bawaslu), hal itu akan menjadi bahan pertimbangan Kantor Pos untuk mengambil sikap mengenai status tabloid Indonesia Barokah.