SUBANG– Belum ada surat resmi yang diterima oleh Pemda Subang dari pemerintah pusat mengenai kenaikan gaji perangkat desa.
Sementara, Kamis (24/1) pemerintah telah mengumumkan secara resmi menetapkan gaji perangkat desa setara dengan ASN golongan II A. Kenaikan tersebut dimulai pada bulan Maret mendatang.
Hal tersebut disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri dan rapat koordinasi di Menko PMK tentang Penyetaraan Penghasilan Tetap Bagi Para Kepala dan Perangkat Desadi Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
Baca Juga:Kerupuk Miskin Diminati WisatawanLukita: Dahulukan yang Dibutuhkan Masyarakat
“Sampai hari ini kami belum menerima surat resmi maupun perintah mengenai kenaikan gaji perangkat desa,” kata Sekretaris Dispemdes Subang, Enjang Rohadiat kepada Pasundan Ekspres, Jumat (25/1).
Dia mengatakan, dengan belum menerima surat resmi tersebut belum bisa mengambil tindakan untuk melakukan kenaikan gaji perangkat desa.
“Kalau ada suratnya resmi kita ambil tindakan. Apakah harus membuat Perbup atau seperti apa kita menunggu informasi resminya,” ujarnya.
Enjang menyebut, kenaikan gaji perangkat desa diharapkan mampu meningkatkan kinerja. “Kalau gaji dinaikan, kinerja harus bagus juga,” ujarnya.
Anggota DPRD Subang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Acep Mulyana mengatakan, kenaikan gaji aparat desa akan menimbulkan rasa iri dari honorer K2. Padahal jelas-jelas honorer K2 sangat membutuhkan kesejahteraan.
“Yang K2 saja belum selesai, nanti akan jadi polemik di masyarakat,” ujarnya.
Dia mengatakan, kenaikan gaji aparat desa tersebut jangan dijadikan sebagai alat politik. Seharusnya persoalan K2 diselesaikan terlebih dahulu.(ysp/ded)