PURWAKARTA-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Purwakarta selalu dituntut bekerja secara profesional dan menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para peserta BPJS-TK.
Teranyar, BPJS-TK Cabang Purwakarta memproses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) atas nama Imas Masitoh yang semasa hidupnya tercatat sebagai pekerja PT Seyang Activewear.
Yang menarik, ahli waris Imas Masitoh adalah anak kandungnya yang bernama Ahmad Zaelani yang saat ini tengah menjalani proses hukuman, sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Bandung.
Baca Juga:PNS KBB Wajib Berseragam PramukaTingkatkan Peran Masyarakat dalam Pengembangan Perpustakaan
Kepala Cabang BPJS-TK Purwakarta H Didi Sumardi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Ati Suhartini mengatakan, dengan menjadi peserta BPJS-TK maka berlaku sistem asuransi, yakni ada kewajiban dan hak.
“Selama menjadi peserta BPJS-TK, perusahaan tempat Imas Masitoh bekerja selalu memenuhi kewajiban membayar iuran BPJS-TK. Sehingga ketika yang bersangkutan meninggal, kami memiliki kewajiban menyampaikan hak kepada ahli warisnya,” kata Ati , saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Karenanya, meski ahli waris Imas Masitoh tengah menjalani hukuman, BPJS-TK tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan mengantarkan santunan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun ke Lapas Banceuy.
“Saat proses penyerahan, kami dibantu oleh adik almarhumah atau paman Ahmad Zaelani yang bernama Endang. Santunan tersebut harus kami antar langsung ke lapas lantaran ada beberapa dokumen yang wajib ditandatangani langsung oleh Ahmad Zaelani,” ujarnya.
Ati juga mengapresiasi pihak Lapas Banceuy yang mengizinkan dilaksanakannya proses penyerahan santunan secara simbolis. “Alhamdulillah semua berjalan lancar. Santunan JHT dan JP telah diterima secara simbolis oleh Ahmad Zaelani yang kemudian dipercayakan kepada pamannya, Endang,” kata Ati.(add/dan)