Oleh: Adhan Efendi, M.Pd.
*) Dosen Politeknik Negeri Subang
Ribuan guru honorer mendesak pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan mereka. Keinginan mereka itu mereka ungkapkan melalui aksi unjuk rasa yang dilangsungkan di depan istana merdeka, Jakarta, Rabu pada tanggal 10/2/2016 (Harianjogja.com). Hal ini menjadi salah satu contoh bahwa masih banyak keresahan hati “Para Pahlawan Tanpa Tanda Jasa” di Negeri Ibu Pertiwi, namun mari sejenak kita tinggalkan tentang contoh kasus diatas dan lebih memahami makna kata Guru sebenarnya.
Makna Guru
Kata Guru dalam bahasa sanskerta secara etimologi berasal dari dua suku kata yaitu Gu artinya darkness dan Ru artinya light (Wikipedia encyclopedia). Sangat menarik ternyata kata Guru tersusun dari dua suku kata yang bermakna berlawanan yaitu gelap versus terang/bercahaya/bersinar, kemuraman versus keceriaan/kemahardikaan. Secara harafiah guru atau pendidik adalah orang yang menunjukkan “cahaya terang” atau pengetahuan dan memusnahkan kebodohan atau kegelapan.
Manusia secara alamiah pada mulanya adalah “gu” yaitu tidak berpengetahuan atau gelap. Dalam posisi ini sering disebut masih belum memiliki arah atau orientasi. Setelah menjalani pendidikan ia akan menjadi “ru” atau terang, bercahaya, bersinar, ringan karena disinari oleh pengetahuan yang dimilikinya. Menurut Sudira (2012:2) Proses transformasi dari “gu” ke “ru” atau gelap (awidya) menuju terang (widya) berjalan secara terus menerus tanpa henti sebagai proses long life education. Widya dalam hal ini dapat juga berarti pengetahuan. salah satu tugas guru adalah mendidik
Tugas Guru
Baca Juga:Deteksi Dini OPT, Lakukan PengamatanBhabinkamtibmas Diharap Pantau Kondisi Desa
Pasal 20 UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen menandaskan, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: (a) merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; (b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (c) bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; (d) menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan (e) memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.