Harus konsultasi dengan Camat
SUBANG-Kepala desa yang menang di Pilkades pada 5 Desember 2018 tidak boleh semena-mena dalam mengganti aparatur desa. Kepala desa harus melakukan konsultasi dengan Camat.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dispemdes Subang, Enjang Rohadiat. Menurut Enjang, pergantian aparatur desa harus berdasarkan Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Yang menang itu jangan sewenang-wenang mengganti aparatur desa. Mereka harus memperhatikan Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” ungkap Enjang kepada Pasundan Ekspres.
Baca Juga:40 Tim Ikuti Student Futsal CompetitionPolsek Cipeundeuy Sosialisasikan Millineal Road Safety
Dia mengatakan, yang paling penting kepala desa jangan merasa mampu sendiri dalam menangani pergantian aparatur desa. Mereka harus berkonsultasi dengan camat.
“Karena jika tidak ada rekomendasi dari camat tidak bisa melakukan pergantian aparatur desa,” ujarnya.
Enjang menyebut, akan dipersoalkan oleh Inspektorat Daerah (Irda) apabila dalam proses pergantian aparatur desa ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jangan sampai jadi temuan Irda, makanya harus sesuai dengan aturan. Ketika diperiksa oleh Irda, dan tidak ada rekomendasi camat, maka itu akan jadi masalah,” kata enjang.
Enjang mengatakan, dasar pergantian aparatur desa harus jelas. Selama aparatur desa mampu bekerja dengan baik dan syarat usia memenuhi, tidak semestinya dilakukan pergantian.
“Kalau selama menjadi aparat desa dia tidak melakukan pelanggaran dan usianya tidak lebih dari 60 tahun mengapa harus diganti,” pungkasnya.(ysp/ded)