PURWADADI – Menjelang Pemilu Pileg dan Pilpres 2019 Panwascam Purwadadi menggelar rapat kordinasi, yang menjadi pembahasan dalam Rakor itu adalah mengenai perekrutan Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Menurut Ketua Panwascam Purwadadi Anjar Pratama ST kegiatan Rakor tersebut untuk memastikan perekrutan calon PTPS, di setiap desa di wilayah pengawasan Panwascam Purwadadi.
“Sebagai persiapan rekrutmen calin PTPS, maka dari itu saya berharap agar setiap pengawas desa (PKD) untuk segera melaporkan calon PTPS agar bisa secepatnya para PTPS ini mengikuti tes tertulis serta wawancara, untuk menghasilkan PTPS yang berintegritas, berkualitas, jujur,” Jelasnya.
Anjar juga menambahkan jika waktu yang diberikan Banwaslu untuk rekrutmen PTPS dalam Pemilu 2019, merujuk pada hasil sosialisasi petunjuk teknis Pembentukan PTPS Kabupaten/Kota dan Kecamatan yaitu pada 28 Januari hingga 3 Februari mendatang. Dilanjutkan dengan proses seleksi dan pengumuman dilaksanakan selama 7 hari, mulai tanggal 4 sampai tanggal 10 Februari 2019.
Baca Juga:Rumah Penerima Manfaat PKH Akan Diberi LabelTiga Kepala Dinas dan Seorang Kabid Dipanggil Kejari, Kasus Apa?
“Pengumuman calon pengawas TPS nanti oleh Pokja, tanggapan atau masukan masyarakat selama 3 hari dari 27 Februari hingga 1 Maret 2019. Nanti juga akan ada klarifikasi atas tanggapan masyarakat dan pleno penetapan Panwascam Purwadadi tentang pengawas TPS pada tanggal 4 sampai 6 Maret 2019,” Tambahnya.
Ditambahkan, Devisi Penindakan Panwascam Purwadadi Rohdin menyampaikan hasil temuan beberapa pelanggaran di wilayah Purwadadi, menurutnya kebanyakan Caleg dan tim sukses di wilayah Purwadadi masih banyak yang menabrak rambu aturan-aturan mengenai alat peraga kampanye, meskipun hanya sebatas pelanggaran yang bersifat administratif Rohdin berharap agar bisa mengindahkan aturan-aturan tersebut.
“Untuk para Calon Legislatif, yang adalah orang-orang pilihan untuk mewakili rakyat, untuk kemudian dipercaya membuat aturan-aturan agar kehidupan berbangsa dan bernegara ini sesuai dengan amanat UU dan Pancasila memihak pada rakyat, ada baiknya juga ikuti aturan mainnya. Sebelum bikin aturan-aturan nanti, ya harus mau ikuti aturan-aturan dulu sekarang.” Tambahnya pada Pasundan Ekspres.
Dia menyayangkan, banyak peserta Pileg di Wilayah Purwadadi yang baru ikut kontestasi pada Pemilu 2019 ini yang “ngeyel”, dibanding dengan para pendahulunya yang sudah pernah ikut Pileg sebelumnya.
Padahal menurutnya pihak Panwascam sudah kerap kali berkomunikasi dengan peserta, ataupun tim sukses agar bisa bersinergi menciptakan pemilu yang jurdil, yang tidak melanggar aturan-aturan yang berlaku.