KARAWANG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang menyatakan siap menertibkan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye (BK) peserta pemilu yang telah melanggar SK KPU nomor 95/HK.04.1.Kpt/3215/KPU-Kab/I/2019 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Karawang.
“Kami dan jajaran Satpol PP di kecamatan siap melakukan penertiban APK dan BK peserta pemilu yang dinilai melanggar aturan,” ujar Kasatpol PP Karawang, Asip Suhendar usai menggelar rapat kordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Karawang di Mako Satpol PP Karawang, Senin (28/1).
Menurut Asip, pelaksanaan penertiban APK dan BK bakal dilaksanakan setelah pihaknya dan kecamatan mendapat rekomendasi penertiban dari Bawaslu atau Panwaslu di tingkat kecamatan. “Penertiban itu dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan. Jadi tidak ditertibkan dalam satu hari, sebab jumlah APK dan BK yang melanggar dari laporan Bawaslu mencapai ribuan APK dan BK,” katanya.
Baca Juga:Undian Hadiah Motor di RamarayoDisdukcapil Kewalahan Layani Pengajuan e-KTP
Dijelaskan, tempat-tempat yang dilarang untuk memasang APK dan BK dalam SK KPU itu antara lain di sarana tempat ibadah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, pohon dan taman, tiang telpon dan tiang listrik, jembatan dan fly over, gedung milik pemerintah, seluruh area pasar, terminal dan tempat umum lainnya.
“Kita sudah intruksikan seluruh kecamatan untuk melakukan penertiban, setelah terlebih dahulu melakukan kordinasi dengan panwas ditingkat kecamatan,” katanya.
Diharpakan, dengan kegiatan penertiban APK dan BK ini aturan bisa ditegakan, sebab selain melanggar SK KPU penertiban ini juga didasari oleh Perda K3 (Keindahan, Kemaanan dan Kenyamanan). “Kami penertiban ini bisa terlaksana dengan baik, agar Perda K3 bisa ditegakan,” katanya.
Sementara itu, Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Karawang, Charles Silalahi menyatakan jika pihaknya sudah memberikan surat edaran agar semua peserta politik menertibkan sendiri APK dan BK yang melanggar aturan. Namun karena belum dilaksanakan, maka pihaknya meminta kepada Satpol PP agar melakukan penertiban khususnya bagi APK dan BK yang melanggar. “Aturan pemasangan APK dan BK itu sudah ada, maka jika melanggar harus ditertibkan,” katanya. (use/din)