PURWAKARTA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta mengungkap pernyataan mantan Bendahara Sekretariat DPRD U Hasan. Kini Hasan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan Bimtek Fiktip kegiatan tahun 2016.
Pada sesi hak jawab, Hasan di sidang ke enam, dihadapan majelis Hakim menegaskan jika pada waktu kegiatan Bimtek atau Kunker. Sejumlah anggota Dprd dinyatakan menerima Cash Back ( uang tunai) sebesar 400-500 ribu rupiah.
Sebagai Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK), Hasan memang diketahui sebagai salah satu satu kunci anggaran keuangan DPRD ditahun 2016.
Baca Juga:PBB Hargai Perbedaan Kader Pilih CapresTiga Kepala Dinas dan Seorang Kabid Dipanggil Kejari
“Ijin Pak Majelis Hakim, jadi begini pak hakim, setiap kegiatan Bimtek, setiap anggota dewan menerima cash back sebesar Rp500 ribu rupiah pak,” terang Hasan di sela sidang yang dihadiri saksi (anggota DPRD).
“Diberikannya kapan itu?” tanya Hakim kepada Hasan.
“Diberikannya saat atau sesudah kegiatan Bimtek Pak” lanjut Hasan. “Nanti dibagi (cash back) di sana (lokasi Bimtek) yah? Lalu yang bagikan siapa uang itu dari bendahara ke anggota,” tanya Hakim lebih lanjut kepada Hasan.
“Biasanya kalau tidak staf langsung sama bendahara,” jawab Hasan menegaskan.
“Terus ada lagi gak? Atau hanya itu aja keterangan dari pak Hasan” tanya Majelis Hakim kepada Hasan.
“Ya pak, itu aja pak,” jawab Hasan.
Atas pernyataan terdakwa tersebut masyarakat berharap JPU menyelidiki dugaan penerimaan cash back tersebut. Pasalnya, pengungkapan cash back berpengaruh kepada aliran dugaan korupsi Rp2,4 Miliar yang kini ramai diperbincangkan masyarakat.
“Saya berharap, fakta-fakta di persidangan bisa mengungkap semua dugaan aliran dana Rp2,4 M kerugian negara di DPRD. Agar semua terang benderang,” tutur salah satu warga yang meminta namanya tidak dikorankan.
Untuk itu, masyarakat berharap keterangan sejumlah saksi saksi pada beberapa sidang. masyarakat berharap Fakta persidangan dapat terungkap yang sebenar benarnya. “Transfaransi dan hasil sidang sangat ditunggu masyarakat,” tutupnya.(mas/dan)