SUBANG-Raperda perubahan ketiga Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang PDAM Tirta Rangga Kabupaten Subang disahkan dalam sidang Paripurna, Senin (28/1). Perda tersebut disahkan dengan ditandatangani oleh Ketua DPRD Subang, Ir Beni Rudiono disaksikan Bupati Subang, Ruhimat.
Ketua Pansus Raperda Raperda perubahan ketiga Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang PDAM Tirta Rangga Kabupaten Subang, H Endang Jamaludin mengatakan, sampai dengan tahun 2023 pemerintah daerah melakukan penyertaan modal ke PDAM sebesar Rp103,4 miliar.
Penyertaan modal setiap tahunnya sesuai dengan kemampuan daerah. Untuk tahun 2019 ini penyertaan modal ke PDAM sebesar Rp3,7 miliar.
Baca Juga:Panwascam Akan Rekrut Pengawas TPSRumah Penerima Manfaat PKH Akan Diberi Label
Penyertaan modal tersebut sebagai upaya mencapai target cakupan pelayanan 80 persen perkotaan dan 60 persen pedesaan pada areal pelayanan PDAM dan untuk meningkatkan pelayanan dan kinerja perusahaan.
Bupati Subang, Ruhimat mengatakan, penyertaan modal ke PDAM ini diharapkan dapat meningkatkan layanan. Dia mendorong agar banyak masyarakat yang mendapatkan layanan dari PDAM.
Dia mengatakan, dengan adanya penyertaan modal ini tidak ada lagi daftar tunggu masyarakat yang menginginkan layanan PDAM.
“Saya optimis dengan tambahan modal ini mudah-mudahan yang masih daftar tunggu bisa terlayani secapatnya,” ujarnya.
Bupati berharap, dengan adanya penyertaan modal pelayanan PDAM lebih baik lagi.
Ketua DPRD Subang, Ir Beni Rudiono menyebutkan, setelah disahkan perda tersebut agar segera disampaikan ke gubernur untuk dievaluasi dan setelah itu dilembardaerahkan.(ysp/ded)