NGAMPRAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menemukan 940 amplop berisikan sejumlah tabloid siap edar. Hal itu diketahui setelah terdapat laporan dari petugas lapangan ratusan amplop berisi tabloid itu akan disebar ke sejumlah mesjid dan pondok pesantren di wilayah KBB.
Ketua Bawaslu KBB, Cecep Rahmat Nugraha mengatakan, ada sekitar 940 amplop berisi tabloid Indonesia Barokah. Selain itu, juga terdapat tabloid Media Ummat, Pesantren Kita dan Buletin Kaffah yang sudah tersebar.
“Hasil koordinasi pihak Kantor POS, ada 940 Amplop yang akan disebar ke beberapa masjid dan pesantren se-Kecamatan di Kabupaten Bandung Barat,” kata Cecep saat dihubungi Pasundan Ekspres, Senin (28/1).
Baca Juga:Subang Raih Nilai B dari Menpan-RB, Dalam Evaluasi Sistem Akuntabilitas KinerjaDPRD Kecewa, Masih Ada Genangan Air di Proyek Pendestrian
Dia menjelaskan, terkait adanya informasi tersebut berawal dari laporan Panwas Kecamatan (Panwascam) beberapa waktu lalu. Untuk memastikan keberadaannya, pihaknya mengintruksikan Panwascam untuk menginventarisir tabloid tersebut.
“Awalnya, kami mendapatkan informasi dari panwascam, terkait beberapa Tabloid yang tersebar di wilayah KBB. Akhirnya, kami intruksikan Panwascam berkoordinasi dengan Kantor Pos dibeberapa wilayah yang ada di KBB untuk menginventarisirnya,” ungkapnya.
Atas penemuan ratusan tabloid itu, pihak Bawaslu tidak melakukan penyitaan tabloid siap edar tersebut. Pasalnya, baik dari sisi materi maupun konten tulisan tidak terdapat unsur pelanggaran pemilu sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Tidak disita, karena memang tidak ada unsur pelanggaran pemilu. Begitu pun tabloid lain yang sudah beredar dimasyarakat itu. Tapi untuk sisi legalitas dan subtansi isi materi diserahkan ke dewan pers, itu sesuai kajian dan analisis Tim Gugus Tugas yang terdiri dari Bawaslilu, KPU dan KPID Jawa Barat,” ungkapnya.
Meski demikian, kata Cecep, pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap kritis dan cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi dari berbagai sumber. Apalagi, jika berkaitan dengan hajatan pemilu lima tahunan, Pilpres dan Pileg.
“Cermat dalam menerima setiap informasi, jika terdapat unsur pelanggaran pemilu, silahkan laporkan ke petugas atau kantor Panwas terdekat,” pungkasnya. (sep/din)