KARAWANG-Sejumlah ketua partai politik mencecar Bawaslu karena dinilai arogan dalam pelaksanaan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK). Pasalnya, banyak APK yang tidak melanggar SK dari KPU tentang zonasi pemasangan APK tapi tetap dibersihkan Satpol PP atas rekomendasi dari Bawaslu.
“Kami nilai Bawaslu arogran dalam melaksanakan tugas-tugasnya, padahal sudah ada SK KPU Karawang tentang zonasi APK. Tapi APK yang sesuai SK itu juga tetap ‘dibabad’ (dibersihkan) oleh Satpol PP atas rekomendasi dari Bawaslu,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Karawang, Sukur Mulyono dalam hearing DPRD Karawang bersama KPU, Bawaslu, Satpol PP, dan ketua partai politik yang ada di Karawang, Selasa (29/1).
Menurut Mulyono, penertiban APK itu harusnya mengikuti SK KPU yang sudah dikeluarkan, pertanyaannya adalah sudah taukah Bawaslu tentang SK KPU nomor 95/HK.04.1.Kpt/3215/KPU-Kab/I/2019 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Karawang.
Baca Juga:Curanmor, Polisi Amankan Senjata Rakitan, Mobil dan MotorTiap Warga Miskin akan Menerima 50 Ekor Ayam
“Kalau sudah tau, dan dijadikan dasar surat penertiban. Kenapa masih ada disejumlah kecamatan yang melakukan penertiban dan terkesan tidak mengindahkan SK KPU itu?,” Tanya Mulyono.
Ia menambahkan, pihaknya meminta agar surat penertiban yang dikeluarkan oleh Bawaslu dicabut. Sebab isinya bertentangan dengan SK KPU Karawang tentang zonasi pemasangan APK, dalam surat itu disebutkan agar membersihkan semua APK.
Harusnya yang ditertibkan itu hanya ditempat-tempat yang dilarang saja. “Harusnya suratnya lebih spesifik dan sesuai SK KPU Karawang. Jangan malah dibersihkan semua,” tandasnya.
Senada, Sekretaris PDIP Karawang, Ace Sudiar mengatakan, semua partai politik juga tahu aturan tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang APK, tapi Bawaslu terkesan over dalam melakukan penertiban APK itu. Padahal tujuan pemasangan APK itu untuk membantu mensosialisasikan Pemilu pada tanggal 17 April mendatang. “Kami kan memasang APK itu tidak gratis dan tujuannya buat sosialisasi. Kenapa harus ditertibkan, padahal kami juga tahu tempat yang dilarang APK. Tapi masih saja dibersihkan oleh panwas,” katanya.
Oleh sebab itu, lanjut Ace, Satpol PP dan jajarannya jangan mau membersihkan APK jika itu tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Terlebih dalam SK KPU nomor 95 itu semua tempat adalah zona pemasangan APK kecuali tempat-tempat yang dilarang dalam undang-undang.