Sementara itu, Ketua KPU Karawang, Miftah Farid menyatakan jika keluarnya SK KPU tentang penetapan lokasi APK itu memerlukan proses panjang dan kordinasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan. “Intinya dalam SK itu, memberikan keleluasaan kepada semua peserta pemilu untuk memasang alat peraga kampanye tanpa dibatasi oleh wilayah dan hanya tidak diperbolehkan tempat-tempat yang memang dilarang,” katanya.
Ditempat yang sama, Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubal Bawaslu Karawang, Charles Silalahi menyatakan, jika ada miss komunikasi sebab pihaknya hanya memberikan rekomendasi ke Satpol PP Karawang untuk melakukan penertiban APK dan pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan Satpol PP agar menertibkan sesuai SK KPU tersebut.
Ketua Komisi I, DPRD Karawang, Suryana menyebutkan dari hasil hearing ini disimpulkan jika pihaknya bakal membuat rekomendasi kepada Bawaslu dan Satpol PP untuk tidak melakukan penertiban bagi APK yang tidak melanggar aturan. “Kami juga mrekomendasikan agar surat Bawaslu tentang penertiban APK dicabut karena dinilai menyelahi SK dari KPU,” singkatnya. (use/man)