Mengenai administrasi, Ruhimat menilai, pemberian identitas kependudukan kepada seluruh Warga Negara Indonesia yang berlaku secara nasional merupakan kewajiban pemerintah.
Launching kartu identitas anak adalah upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, dengan tujuan dapat mendorong peningkatan pendataan penduduk, pelayanan publik dan perlindungan dalam rangka mewujudkan hak terbaik bagi anak. Saat ini, dengan KIA anak yang berusia kurang 17 tahun dan belum menikah memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan.
Dalam rangka untuk meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan, Pemerintah Kabupaten Subang melalui Disdukcapil, telah melakukan beberapa langkah-langkah kinerja.
Baca Juga:Kerjasama Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan dengan Petani SubangBPJS Gandeng Kemenag, MUI dan Baznas Lindungi Pengurus DKM
“Pertama, untuk penerbitan akta kelahiran, telah melakukan kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum serta melakukan pelayanan keliling ke tingkat desa dan kelurahan, PAUD, TK/RA, SD/MI.
Kedua, penerbitan KTP-EL, telah melakukan pelayanan keliling, perekaman dan personalisasi di tingkat desa dan kelurahan, perusahaan atau pabrik, sekolah SMA dan Madrasah Aliyah. Ketiga, penerbitan akta kematian telah melakukan advokasi dan sosilisasi kepada seluruh pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, TNI/Polri, BUMN dan BUMD serta perbankan,” katanya.
Pentingnya akta kematian, bupati menegaskan, juga dilakukan kerja sama dengan pihak asuransi, PDAM, Yayasan Gotong Royong, ikatan pembuat akta tanah Kabupaten Subang agar memasyarakatkan akta kematian. Tidak lagi surat keterangan kematian dari kepala desa dan kelurahan dalam pengurusan yang berkaitan keterangan waris, keterangan kematian, klaim asuransi bagi ahli warls dan lain-lain,” tandasnya.(vry/ma)