SUBANG-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sodorkan satu nama untuk mengisi Pejabat Sekda. Mengingat jabatan Sekda Abdurrakhman pensiun per tanggal 1 Februari 2019 mendatang.
Saat ini pihak BKPSDM menunggu lima hari pasca surat usulan kepada gubernur tersebut hingga disetujui. Pj Sekda Subang adalah PNS senior yang nantinya akan menjabat hingga 3-6 bulan kedepan.
Kabid Mutasi BKPSD Subang Wawan Hermawan mengatakan, pensiunnya Sekda Subang Abdurakhman di tanggal 1 Februari 2019 sesuai dengan berkasnya.
Baca Juga:Cegah Kecelakaan di Tol, 50 Petugas Gabungan Gelar Operasi RampcheckKartu Indentitas Anak Antarkan Subang Kabupaten Layak Anak
“Ini usulan dari Bupati Subang setelah dirapatkan dengan Baperjakat Pemkab Subang. Mengenai nama kita belum mau sebutkan,” katanya.
Dijelaskan Wawan pengangkatan penjabat Sekda Subang sesuai dengan Perpres No 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Bupati cukup mengusulkan satu nama untuk Pj Sekda. Dalam rentang waktu 5 hari setelah pengusulan apabila gubernur tidak menyetujui, maka harus mencari nama lain.
“Perbedaannya jika plt tidak dilantik karena bersifat penugasan langsung, sedangkan untuk Pj (penjabat) harus dilantik. Yang akan melantik Pj Sekda Subang adalah Bupati Subang setelah nama yang diusulkan ke gubernur disetujui,” paparnya.
Sedangkan pangkat untuk Pj Sekda Subang minimal 4b. Minggu ini dipastikan ada rekomendasi persetujuan dari Gubernur Jawa Barat.
Dijelaskan Wawan, kewenangan Pj Sekda lebih full daripada Plt Sekda. Setelah dilantik bisa langsung kerja. Sedangkan untuk jabatan definitif sedang menempuh izin ke Kemendagri dan KASN untuk menggelar open biding. “Open biding Sekda Definitif akan dimulai pada Februari 2019. Ini open bidding sekda perdana di Kabupaten Subang,” katanya.(ygo/man)