SUBANG-Kabupaten Subang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT), dari pemerintah. Pajak bagi hasil cukai tersebut, masuk ke kas APBD murni.
Kepala BP4D Kabupaten Subang Sumasna mengatakan, mengenai DBHCT Subang mendapat besaran alokasi anggaran senilai 4 miliar, untuk tahun 2018.
“Tahun kemarin kita mendapatkan kucuran DBHCT sebesar 4 miliaran ,dan di ploting ke berbagai kegiatan,” ujarnya.
Baca Juga:Hujan Angin Rumah Warga AmbrukKebakaran, Dua Jam Baru Bisa Dipadamkan
Ploting kegiatan yang dimaksud, kata Sumasna, yaitu di Dinas Lingkungan Hidup, Dinkes, Sat Pol PP
“Ya memang digunakan secara parsial dan diploting ke beberapa OPD,” ujarnya.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Bapenda Jawa Barat wilayah Subang Ade Sukalsah menambahkan, pajak DBHCT untuk Kabupaten Subang mendapat 60 miliar pada tahun 2018, yang dibagi presentasi, 70% untuk Provinsi Jabar dan 30% untuk Kabupaten Subang.
“Dananya langsung masuk kas daerah,” kata Ade.
Kepala DKUPP Kabupaten Subang Rahmat Faturahman mengatakan, dulu di Subang pernah ada pengerajin rokok rumahan ( home industry ), namun seriing dengan banyak nya merk rokok yang bonavit, maka pengusaha rokok tradisional makin tergerus, dengan perkembangan jaman.
“Ya pengusaha rokok tradisional makin kesini makin menghilang, karena banyak nya rokok bermerk terkenal,” ujarnya.
sementara itu pedagang rokok lilis (45) mengatakan, perharinya pembeli rokok sangat banyak, dengan banyak nya merk juga yang ditawarkan, namun konsumen rokok cukup lumayan besar,”perhari nyampe 60 bungkus terjual, ini di warung saya aja, belum warungyang lain,” ujarnya (ygo/dan)