PUSAKANAGARA-Satpol PP Kecamatan Pusakanagara mengamankan puluhan alat peraga kampanye (APK) Caleg dari berbagai tingkat. Penertiban itu dilakukan karena pemasangan APK melanggar aturan.
Kasi Trantib Kecamatan Pusakanagara Syafrudin Martanegara mengatakan, bahwa penertiban APK dilakukan di ruas jalan nasional wilayah Desa Mundusari.
“APK yang ditertibkan adalah APK calon legislatif DPRD Subang dapil V, caleg DPRD Prov serta caleg DPR RI,” ucap Syafrudin, kepada Pasundan Ekspres, kemarin (1/2).
Baca Juga:Pixel Megastore Sediakan Kebutuhan ElektronikKPPI Dorong Caleg Perempuan Menang
Ia menambahkan, sebelumnya baik dari Satpol PP Kecamatan Pusakanagara dan Panwascam Pusakanagara telah memberikan surat himbauan, dari Bawaslu Kabupaten Subang, yang ditindak lanjuti Panwascam Pusakanagara, yang sudah di layangkan kepada para caleg.
“Akan tetapi para caleg tidak menanggapi himbauan tersebut, sehingga APK terpaksa di turunkan oleh pihak Satpol PP Pusakanagara,” ungkapnya.
Syarifudin menuturkan, APK tersebut diamankan karena melanggar beberapa hal diantaranya, pemasangan di pohon, serta beberapa terpasang dekat fasilitas umum, seperti sekolah dan rumah ibadah.
Ia melanjutkan bahwa, APK tersebut saat ini diamankan oleh Satpol PP Kecamatan Pusakanagara. Bahwa terkait APK yang telah diamankan itu, diharapkan diambil kembali oleh para caleg atau timsesnya.
“Saat pengambilan APK nanti, akan diberikan pembinaan kepada timses atau caleg, tentang tata tertib pemasangan APK yg benar, sehingga K3 (Ketertiban, keamanan, keindahan) bisa terwujud,” jelas Syafrudin.
Sementara itu, Divisi Organisasi dan SDM Panwascam Pusakanagara M.Asrori mengatakan, bahwa ia membenarkan bahwa beberapa APK milik caleg yang melanggar aturan, telah diberikan surat imbauan dan telah ada koordinasi sebelumnya dengan Satpol PP, mengenai APK yang melanggar tersebut.
“Iya betul, sudah ada koordinasi dengan kami, soal edaran imbauan dari Bawaslu Kabupaten itu,” jelasnya. (ygi/dan)