Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, program BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan untuk memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi bagi tenaga kerja dan keluarga yang berkurang atau hilang pendapatan akibat peristiwa Kecelakaan Kerja, Meninggal Dunia, mencapai Hari Tua dan Pensiunagar mereka tenang dan aman dalam menjalankan aktivitasnya serta keluarganya pun nyaman di rumah.
Toto Suharto selaku Kepala Kantor Cabang Karawang mengimbau agar seluruh pekerja baik pekerja formal maupun pekerja informal agar sadar akan risiko dalam bekerja.(rls/ddi)