Ada Kesepakatan untuk Menutupi Temuan BPK 2015
PURWAKARTA-Empat orang pimpinan DPRD Purwakarta yaitu, Sarif Hidayat, N Supartini, Sri Puji Utami dan Warseno diduga mengetahui dan mengijinkan terdakwa U Hasan, mantan bendahara dan M Rifai mantan Sekwan menjalankan tindak pidana korupsi. Keduanya terbukti merugikan negara sebesar Rp2,4 miliar dari anggaran DPRD Purwakarta di tahun 2016.
Fakta mengejutkan ini terkuak setelah U Hasan dan diamini M Rifai memberikan keterangan di hadapan sidang Tipikor Bandung, Rabu 30 Januari 2019 lalu. Bahwa, kwitansi kosong yang ditandatangani anggota dan pimpinan DPRD Purwakarta selama kegiatan di tahun 2016 dilakukan untuk menutupi temuan BPK atas kerugian negara lebih dari Rp600 jutaan di tahun 2015. Di antaranya hutang ke pihak ketiga sebagai pelaksana Bimtek.
“Jadi begini Pak Hakim, kami melakukan laporan SPJ fiktip di tahun 2016 itu sesuai dengan kesepakatan dalam satu rapat pimpinan. Di antaranya unsur pimpinan dan Pak Andrie Chaerul mantan Sekwan 2015 waktu itu,” terang Hasan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudira, SH MH, hakim anggota Dariyanto SH MH, M nawawi SH, MH.
Baca Juga:Puluhan Tahun Tidak Ada Jembatan, Warga Pernah TerceburRuhimat: Budaya dan Kearifan Lokal Harus Diperkuat di Sekolah
Sebelumnya, Hasan menyatakan bahwa setiap anggota DPRD menerima cash back saat menjalankan kegiatan Bimtek. Selanjutnya, Hasan dan Rifai juga ‘bernyanyi’ tentang dugaan keterlibatan pimpinan untuk menjalankan konspirasi SPJ fiktip.
Menurutnya, uang kontribusi untuk kegiatan partai Politik (Bimtek Fraksi Partai) tidak sesuai dengan anggaran DPRD. “Keterangan penyidik, kegiatan Bimtek Fraksi partai politik dengan nama pagu anggaran uang kontribusi tidak seharusnya menjadi tanggung jawab keuangan DPRD. Tetapi fraksi yang ada di DPRD Purwakarta meminta kami bagian keuangan untuk mengeluarkan anggaran tersebut,” lanjut Hasan dibalas tundukan kepala empat pimpinan DPRD yang tiga di antaranya adalah ketua partai politik di Purwakarta.
Pernyataan mengejutkan yang kemudian membuat hakim menginstruksikan JPU melakukan penyelidikan khusus atas pernyataan Hasan tersebut. Hal itu membuat empat pimpinan kembali menundukan kepala. Sontak membuat audiens yang menyaksikan sidang juga terdiam kaget.
“JPU, coba dilakukan penyelidikan khusus atas penyataan terdakwa hari ini. Jika benar, berarti benar kerugian negara di DPRD Purwakarta dilakukan atas dasar konsfirasi atau bersama-sama,” ujar Hakim kepada JPU.