Sidang pemanggilan saksi dengan menghadirkan unsur pimpinan DPRD Purwakarta yang dimulai pukul 19.00 WIB Rabu (30/1) malam. Majelis Hakim juga menyimpulkan hal yang mengejutkan, berdasarkan laporan dan informasi yang diketahui majelis Hakim Tipokor Jawa Barat. Hakim menyatakan jika pengawasan penggunaan angaran di Dprd Purwakarta tidak baik.
“Bisa dikatakan bahwa pengelolaan dan managaman anggaran keuangan di Dprd Purwakarta kami kira terburuk se-Jawa Barat,” ucap hakim tanpa terbantahkan oleh saksi.
Sebelumnya, 41 anggota DPRD Purwakarta juga telah memenuhi panggilan JPU menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,4 miliar.
Baca Juga:Puluhan Tahun Tidak Ada Jembatan, Warga Pernah TerceburRuhimat: Budaya dan Kearifan Lokal Harus Diperkuat di Sekolah
Terpisah, Agus salah satu pengacara terdakwa diwawancarai usai sidang mengaku kecewa dan menilai kesaksian anggota DPRD Purwakarta khususnya pimpinan pada malam ini (31/01). Banyak kebohongan dan pernyataan saksi-saksi tidak sesuai dengan fakta-fakta saat anggaran 2016 di DPRD dijalankan.
“Sebagai pengacara terdakwa kami berharap saksi tidak berbelit dan memberikan keterangan bohong karena sudah disumpah. Baik oleh undang-undang kenegaraan maupun sumpah di atas kitab suci. Kesaksian saksi dapat kami simpulkan tidak sesuai alias bohong,” pungkasnya.(mas/dan)