PURWAKARTA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta membuka lowongan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Jumlahnya sesuai jumlah TPS di Purwakarta, yakni 2.634. Di mana jumlah terbanyak, ada di Kecamatan Purwakarta Kota, sebanyak 500 TPS.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Purwakarta Oyang Este Binos mengatakan, pendaftaran PTPS mulai dibuka pada pertengahan Februari ini.
“PTPS akan bekerja selama 30 hari, yakni 23 hari sebelum hingga 7 hari setelah pencoblosan. Tugasnya melakukan pengawasan di sekitar TPS,” kata Binos kepada Pasundan Ekspres, Sabtu (3/2).
Baca Juga:Timsus 1901 Juara, Dideklarasikan.DPD PKS Targetkan 9 Kursi Pada Pileg 2019
Tugas utama PTPS, sambungnya, adalah memastikan proses pungut hitung di TPS berjalan sesuai peraturan perundangan. “Baik dari sisi prosedur mau pun dari jenis pelanggaran lainnya,” ujar Binos.
Dijelaskannya, ada beberapa syarat untuk menjadi PTPS. “Di antaranya, usia minimal 25 tahun, domisili setempat, pndidikan minimal SMA, bukan anggota atau pengurus parpol, serta sehat jasmani dan rohani,” katanya.
Binos menyebutkan, lowongan menjadi PTPS merupakan kesempatan kepada masyarakat, terutama yang telah memenuhi syarat, ikut andil langsung melakukan pengawasan pemilu.
“Karenanya, PTPS ini sangat berperan dalam menentukan kualitas pemilu nanti. Baik buruk pemilu, khususnya pungut hitung ada di tangan PTPS,” ujarnya.
Dirinya berharap, semakin baik proses pemilu maka pemimpin yang lahir pun adalah pemimpin terbaik. “Karena hasil tidak pernah mengkhianati proses,” katanya.
Sekadar informasi, secara teknis, rekrutmen PTPS dilakukan oleh Panwascam. Mereka yang berminat nantinya bisa datang langsung ke kantor Panwascam atau bisa menghubungi Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan.(add/dan)