NGAMPRAH – PT Ultra Jaya Milk Tbk menuntut kerugian sebesar Rp19 miliar terhadap sejumlah karyawannya yang tergabung dalam Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (PUK SP RTMM SPSI) Ultrajaya.
Hal itu disebabkan aksi unjukrasa yang dilakukan karyawannya tehadap pihak managemen yang mengakibatkan terganggunya proses produksi sehingga menimbulkan kerugian waktu dan materi.
Kuasa Hukum PT Ultra Jaya Milk Tbk, Dr Jogi Nainggolan mengatakan tuntutan itu berdasarkan hasil putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada 9 Januari 2019 yang memenangkan penggugat dalam hal ini PT Ultra Jaya terhadap tergugat karyawan yang tergabung dalam PUK SP RTMM SPSI. Dimana sebelumnya, penggugat melakukan gugatan kepada PUK dengan Nomor Perkara:196/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.BDG.
Baca Juga:Bukan di Kilang, Pertamina Selidiki Penyebab Kebakaran di Main GatheringBREAKING NEWS! Kilang Minyak Pertamina Balongan Kebakaran
“Putusannya sudah final, karena dari pihak tergugat tidak melakukan banding atas putusan pengadilan tersebut. Sehingga, kami sebagai penggugat menuntut kerugian yang yang sudah diputuskan PHI tersebut,” kata Jogi saat jumpa Pers di Office PT Ultra Jaya di Jalan Raya Padalarang, Senin (4/2).(sep/man)