Hanya untuk Sekolah yang Pendaftarnya Melebihi Kuota
SUBANG-Sekolah Dasar (SD) tidak boleh melakukan tes akademik membaca, menulis dan berhitung (calistung) kepada calon siswa baru.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Subang, Ade Cece.
“Mengacu pada Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru tidak boleh dilakukan tes masuk bagi calon peserta didik SD,” ungkap Ade kepada Pasundan Ekspres.
Baca Juga:Polres Gelar Milenial Road Safety FestivalMerasa Dikekang, Seniman Tolak RUU Permusikan
Dia mengatakan, biasanya tes seleksi masuk dilakukan oleh sekolah yang pendaftarnya melebihi kouta yang disediakan. Dengan alasan apapun tes calistung bagi peserta didik SD tidak boleh.
“Mereka yang akan masuk SD belum tentu semua sudah mampu calistung, jadi jangan ada tes calistung,” ujarnya.
Ade menuturkan, memang saat ini anak usia dini sudah dikenalkan dengan calistung di PAUD. Namun itu bukan menjadi alasan SD melakukan tes calistung.
“Di PAUD anak tidak diwajibkan bisa calistung, di sana lebih kepada pendidikan karakter. Mereka anak usia dini belajar sambil bermain, tidak dipaksakan bisa calistung,” jelasnya.Dia mengatakan, anak masuk SD untuk belajar kemampuan calistung. Sehingga tidak tepat anak mau belajar calistung, malah dites calistung.
“Belajar calistung di SD itu sejak kelas 1, kalau dia sudah bisa di kelas 1 itu sudah bagus,” ungkapnya.
Ade menuturkan, kalaupun sekolah mau melakukan seleksi, itu lebih kepada mental anak. “Ini soal siap tidaknya siswa belajar berdasarkan mental anak,” pungkasnya.(ysp/ded)