KARAWANG-Badan Narkotika Nasional (BNN) Karawang menyusuri keterlibatan salah satu warga binaan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Barat yang memasok narkotika ke Karawang. Penelusuran itu berkaitan dengan tertangkapnya pemain organ tunggal yang menjadi bandar sabu, RS (32) di rumahnya di Desa Duren Kecamatan Klari, Karawang. Dari tangan tersangka petugas BNN berhasil mengamankan 9 paket sabu seberat 4,5 gram.
“Dari pengakuan tersangka RS, diketahui jika sabu diperoleh dari salah satu warga binaan Lapas di bandung Jawa Barat berinisial K. Tersangka menghubungi K, melalui handphone di Lapas bandung untuk meminta pasokan sabu. Kemudian K meminta tersangka mengambil sabu ditempat yang sudah ditentukan dan uangnya ditransfer,” kata Kepala BNN Karawang, AKBP Julian, Minggu (3/2).
Menurut Julian, tersangka RS mengaku sudah lima kali melakukan transaksi dengan K. Namun dua kali transaksi hanya untuk dikonsumsi sendiri, sedangkan transaksi ketiga hingga seterusnya dia mengedarkan sabu ke kalangan buruh atau teman dekatnya. “Tersangka mendapat pasokan setiap mengedarkan sabu seberat 5 gram dan kalau habis minta lagi. Tersangka mengaku mendapat Rp300 ribu setiap gramnya dan bisa menggunakan sabu gratis,” katanya.
Baca Juga:PGRI Gugat Pasal 94 Undang-Undang ASNDPMPTSP Tak Lagi Keluarkan SIUP dan TDP
Julian mengatakan, kini pihaknya tengah kordinasi dengan pihak BNNP Jawa Barat untuk melakukan pengembangan terkait keterlibatan warga binaan Bandung. “Kami sedang melakukan pengembangan karena keterlibatan warga binaan. Melihat modus operandinya sepertinya bukan hanya tersangka RS yang mendapat pasokan untuk mengedarkan sabu di Karawang,” katanya.(aef/vry)