Terbesar dari Sektor Perhotelan
NGAMPRAH – Hingga awal tahun 2019, tunggakan pajak dari bergabagi sektor pajak di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencapai Rp5,5 miliar. Sumbangan tunggakan pajak terbesar berasal dari pajak perhotelan mencapai Rp3 milliar.
Kepala Bidang Pendapatan pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) KBB, Hasanudin mengatakan tunggakan terbesar dari Pajak Hotel sebesar Rp3.049.811.201 dan Pajak Air Tanah Rp1.507.752.223. Sisanya terdiri dari Pajak Restoran Rp750.540.546, Pajak Reklame Rp80.492.848, Pajak Parkir Rp93.547.513, Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan sebesar Rp84.181.305. “Total tunggakan pajak tersebut mencapai Rp5.566.325.636, dari 6 jenis pajak yang kami catat berdasarkan akumulasi beberapa tahun kebelakang hingga awal tahun ini,” kata Hasanudin kepada Pasundan Ekspres di Ngamprah, belum lama ini.
Dia menejelaskan tunggakan pajak hotel terbesar dari Grand Hotel Lembang sebesar Rp1,5 miliar, yang belum dilunasi sejak tahun 2015. Adapun restoran yang masih memiliki tunggakan pajak mulai dari, Restoran Grand Hotel Lembang sebesar Rp354.646.810. Restoran The Peak sebesar Rp209.928.687. Restoran Lawangwangi sebesar Rp116.101.314. Restoran Hoka-Hoka Bento sebesar Rp24.252.333. Restoran Warung Salse sebesar Rp9.024.492. Restoran V-1 sebesar Rp8.805.600. Restoran Saung Alam sebesar Rp8.550.000. Restoran Dapur Pasta sebesar Rp7.950.000. Restoran Sida Mulya sebesar Rp6.761.310. Restoran Katineung Rasa sebesar Rp4.520.000. “Kami sudah 3 kali memberikan teguran tertulis kepada pihak managemen agar segera melunasi tunggakanya. Tapi tidak pernah di gubris,” ungkapnya.
Baca Juga:Cegah DBD dengan Kebersihan Lingkungan, DPRD Usulkan Anggaran TambahanBawaslu Butuh 2.634 PTPS, Awasi Proses Pungut Hitung di TPS
Dia menambahkan pihaknya secara intensif juga terus memantau dan berkoordinasi dengan setiap pemilik wisata maupun restoran untuk tertib dalam membayarkan pajak yang sudah dibayarkan dari setiap pengunjung yang datang. Pasalnya, sektor pariwisata merupakan salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bandung Barat. “Objek wisata dan restoran juga jadi fokus kami untuk menertibkan pembayaran pajaknya,” terangnya.
Lebih lanjut Hasanudin menjelaskan penarikan pajak dilakukan setiap bulan sebagai langkah untuk memberikan keringanan pembayaran tunggakan pajak. Bahkan Semua pengusaha yang masih memiliki tunggakan pajak tersebut, diminta untuk secepatnya menyelesaikan di tahun ini. “target tahun ini semua tunggakan itu bisa rampung,” ujarnya.