Oleh: Jojo dan Ana Frasipa*
*Mahasiswa Ilmu Ekonomi Pertanian – Sekolah Pascasarjana IPB
Dinas Pertanian Kabupaten Subang, sedang menyiapkan Raperda tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B), seiring pertumbuhan industri, setelah adanya pelabuhan laut internasional Patimban. Maka menurut Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Subang, Asep Heryana, Raperda tersebut, sebagai upaya untuk mempertahankan lahan pertanian produktif, yang luasnya mencapai 86 ribu hektar lebih, agar tidak tergerus oleh industri. Langkah kebijakan tersebut sebagai jawaban atas kehadiran industri mega proyek pelabuhan laut internasional Patimban (rri.co.id/ 18/1/2019).
Kekhawatiran semakin masifnya alih fungsi lahan dituturkan  Dirjen  ATR/BPN Budi Situmorang yang mengungkapkan, tahun 2013 lalu tercatat ada 7,75 juta hektar lahan sawah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sementara alih fungsi lahan persawahan ke non-pertanian mencapai 150.000 – 200.000 hektar per tahun. Artinya, apabila hal ini terus dibiarkan, area persawahan Indonesia berpotensi habis dalam kurun waktu 38 tahun ke depan. Dirjen menuturkan, sejak Undang-Undang (UU)  Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) terbit pada 2009, hingga kini belum ada satu pun perpres yang terbit sebagai aturan turunan.
Menarik untuk dikaji dan didiskusikan mengapa dua dekade tearkahir ini begitu masif terjadi konversi lahan pertanian ke non pertanian. Langkah antisipasi apa yang perlu dilakukan meminimalisasi hilangnya lahan produktif untuk menyelamatkan sumber pangan kita yang telah menghidupi 260 juta rakyat Indonesia.
Baca Juga:Warga Tionghoa Pamanukan Rayakan Imlek dengan KhidmatH. Hermansyah: Jangan Jadi Penonton, Harus Ikut Andil
Kebutuhan lahan di kawasan perkotaan semakin meningkat sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan kegiatan ekonomi yang menyertainya. Dinamika masyarakat dalam menjalankan kegiatannya, baik secara sosial, ekonomi, dan budaya, dapat berimbas pada perubahan struktur penggunaan lahan di suatu wilayah. Simulasi skenario perubahan penggunaan lahan yang dilakukan oleh Verburg et al. (1999) menyimpulkan  bahwa penggunaan lahan sawah di Pulau Jawa mengalami penurunan pada tahun 1994-2010 yang disebabkan oleh peningkatan luasan perumahan, perkebunan dan pertanian lahan kering.
Kabupaten Subang sebagai salah santu sentra pangan Jawa Barat memiliki luas wilayah 205.176 Â hektar yang 41% atau seluas 84.570 hektar penggunaan lahannya untuk sawah (BPS Subang, 2014). Kabupaten Subang merupakan penyumbang kebutuhan beras terbesar ketiga di Jawa Barat (BPS Jabar, 2012), sementara Jawa Barat sendiri merupakan Provinsi penyumbang beras terbesar kedua nasional setelah Jawa Timur (BPS, 2015). Seperti halnya wilayah- wilayah lain di Pulau Jawa, seiring dengan meningkatnya kebutuhan lahan non-pertanian, banyak lahan sawah di wilayah ini yang dikonversi menjadi penggunaan lain. Jika hal ini dibiarkan tanpa upaya pengendalian, sumbangan wilayah terhadap produksi beras nasional terancam berkurang (Prihatin, 2015).