KARAWANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, membuka rekrutmen pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2019. Jumlah Pengawas TPS yang dibutuhkan sebanyak 6.344 orang.
“Kita pembutuhkan 6.344 orang pengawas TPS di 30 Kecamatan yang ada di Karawang agar proses pemilu berjalan jujur, adil, dan kedaulatan rakyat terwujud,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Kursin Kurniawan, Selasa (5/2).
Menurut Kursin, seleksi serentak akan diselenggarakan 11-21 Februari 2019 di seluruh kantor kecamatan (Panwascam) yang ada di Karawang. Syarat yang ditetapkan bagi pendaftar pengawas TPS adalah berumur di atas 25 tahun, pendidikan minimal SLTA atau sederajat, dan sehat dibuktikan dengan surat keterangan dari Puskesmas.
Baca Juga:Deden: DOB Cikampek Sejak Tahun 1992Gara-gara Demo, PT Ultra Jaya Tuntut Karyawannya Rp19 Miliar
Selain itu, lanjut Kursin, syarat utama calon PTPS adalah bukan termasuk partisan kontestan Pemilu baik calon presiden maupun partai politik. Calon PTPS juga harus memiliki intregritas pelaksaan Pemilu yang berkualitas.
“Kami menginginkan perekrutan pengawas TPS ini dari warga Negara yang netral. Agar kualitas pengawasannya pada saat pelaksanaan pemungutan suara maksimal,” katanya.
Ie menegaskan, jika perekrutan pengawas TPS ini tidak dipungut biaya atau gratis. Jika ada panwascam yang merekrut meminta imbalan, maka laporkan kepada Bawaslu Kabupaten Karawang. “Jika ada Panwascam yang meminta imbalan atas perekrutan pengawas TPS, laporkan pada kami,” tandasnya.
Ia menambahkan, sebelum bertugas nantinya para pengawas TPS itu, bakal diberikan pembekalan tentang pengawasan pemilu. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya politik uang pada saat pelaksanaan pemungutan suara. “Bagi masyarakat yang berminat, maka bisa langsung datang ke kantor panwascam atau panitia pengawas desa di masing-masing wilayahnya,” katanya.(use/vry)