SUBANG-Dinas Perhubungan (Dishub) mengusulkan penggembokan dan denda kendaran parkir sembarangan di lingkungan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang. Pasalnya, tindakan penggembokan kendaraan dan denda bagi kendaraan yang parkir di sembarngan tempat arena masih belum ada dasar hukumnya. Dishub ditarget sebesar Rp550 juta tahun 2019 dari sektor parkir.
Kepala Dishub Subang Rona Mairansyah mengatakan, pihaknya mendengar adanya rencana retribusi parkir yang diwacanakan Pemkot Jakarta dalam per jamnya sebesar Rp50 ribu. Jika hal tersebut diimplementasikan di Kabupaten Subang, sepertinya banyak yang akan menolak, apalagi untuk retribusi parkir.
Rona menjelaskan, khususnya wilayah ramai di Kabupaten Subang sendiri retribusi parkir yang berada di bahu jalan (on the street) cukup banyak. “Dishub Subang mendata ada 13 titik kantong parkir yang dikelola, seperti Pujasera, Sentra Pamanukan dan lainnya,” terangya.
Baca Juga:TP-PKK Siap Wujudkan Sembilan JawaraDana Program Indonesia Pintar Dicairkan Lewat KIP
Pada tahun 2018, Dishub berhasil mendapatkan Rp440 juta untuk retribusinya, sedangkan untuk tahun 2019 ini pihaknya menargetkan untuk pencapaian retribusi Rp550 juta. “Retribusi parkir untuk kendaraan roda 2 seharga Rp1.000, roda 4 seharga Rp2.000 dan untuk Roda 3 ke atas seharga Rp3.000.” katanya.
Rona mengimbau kepada pengendara agar jangan memarkirkan kendaraannya secara liar atau sembarangan, karena akan merugikan pengendara lain. Mengenai gembok dan denda kendaraan yang parkir sembarangan, pihaknya saat ini belum ada pembahasan perda pajak dan retiribusi tersebut bersama Bapenda. “Kita akan memberikan masukan mengenai denda atau tindakan gembok kepada DPRD Subang, agar ada Perdanya. Selama ini belum ada Perda, jadi kita kesulitan untuk mengambil tindakan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Subang Raska mengatakan, usulan Dishub Subang mengenai tindakan dan pajak perparkiran bisa dimungkinkan adanya rancangan peraturan daerah (Raperda). Menurutnya, saat ini belum waktunya dikarenakan harus disiapkan fasilitas parkirnya terlebih dahulu dan juga infrastruktur yang mendukung. “Apabila kendaraan di parkir tidak sesuai dengan tempatnya, bisa ditindak seperti digembok dan didenda, bisa dimungkinkan ada Raperda. Untuk saat ini, harus disiapkan dulu infrastruktur dan juga tempat parkirnya,” tandasnya.(ygo/vry)