PADALARANG – PT Ultra Jaya Milk Tbk menuntut kerugian sebesar Rp19 miliar terhadap sejumlah karyawannya yang tergabung dalam Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (PUK SP RTMM SPSI) Ultrajaya. Hal itu disebabkan aksi unjukrasa yang dilakukan karyawannya tehadap pihak managemen yang mengakibatkan terganggunya proses produksi sehingga menimbulkan kerugian waktu dan materi.
Kuasa Hukum PT Ultra Jaya Milk Tbk, Dr Jogi Nainggolan mengatakan tuntutan itu berdasarkan hasil putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada 9 Januari 2019 yang memenangkan penggugat dalam hal ini PT Ultra Jaya terhadap tergugat karyawan yang tergabung dalam PUK SP RTMM SPSI. Dimana sebelumnya, penggugat melakukan gugatan kepada PUK dengan Nomor Perkara:196/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.BDG.”Putusannya sudah final, karena dari pihak tergugat tidak melakukan banding atas putusan pengadilan tersebut. Sehingga, kami sebagai penggugat menuntut kerugian yang yang sudah diputuskan PHI tersebut,” kata Jogi saat jumpa Pers di Office PT Ultra Jaya Milk di Jalan Raya Padalarang, Senin (4/2).
Dia menjelaskan alasan perusahaan yang memproduksi aneka minuman dan susu itu tak lain untuk mempertegas kedisiplinan karyawannya yang mogok kerja. Pasalnya, perusahaan besar ini memiliki target yang harus dicapai.”Perusahaan ini perusahaan besar berbentuk Tbk, maka jika ada sebagian kecil karyawan yang mogok kerja jelas ini mempengaruhi terhadap target-target yang harus di capai. Dan disanalah kerugian perusahaan, jika dihitung-hitung total kerugian akibat mogok kerja selama beberapa hari itu sebesar Rp19 miliar,” ujarnya.
Baca Juga:Penderita DBD di RSUD Cikalongwetan Terus BertambahHujan Jadi Kendala Perajin Kerupuk Gurilem
Sebelumnya, kata Jogi, pihak perusahaan sudah melakukan bipatrite hingg tripartite. Namun, semua upaya penyelesaian itu gagal dan harus berkahir di meja hijau.”Jika ada bebrapa karyawan yang tidak disiplin akan berbahaya terhadap perusahaan. Jika dibiarkan akan terjadi rasa ketidakadilan. Maka ketika perusahaan melakukan gugata itu sebagai perlawanan melalui jalur hukum. Karena sbelumnya sudah ada mediasi secara Bipartit hingga Tripartite,” ungkapnya.
Meski demikian, kata Jogi, pihak perusahaan sudah memberikan hak-hak normatif karyawan. Bahkan, apa yang menjadi tuntutan karyawan sudah sebagian sudah diakomodir.